Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam dakwaannya menyebut, Sunda Empire dibuat karena dua anak terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum ditahan di Malaysia. Anak kedua terdakwa ditahan akibat penggunaan paspor palsu Sunda Empire.
Kedua anak para petinggi Sunda Empire itu berinisial FR dan LR. Mereka pergi ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire sebesar USD 500 juta. Namun akibat menggunakan paspor palsu, mereka divonis penjara oleh pengadilan Malaysia.
"Atas dasar hal tersebut, terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada 2003 mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR," kata jaksa penuntut umum (JPU) Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis, 18 Juni 2020.
Setelah dipenjara selama 1 tahun 5 bulan, kata jaksa, kedua putri mereka enggan kembali pulang ke Indonesia karena menganggap sebagai putri mahkota kekaisaran fiktif itu. Para terdakwa, kata jaksa, menerima kabar putrinya ditahan pada 2007.
Baca: Petinggi Sunda Empire Didakwa Menyebarkan Hoaks dan Mebuat Onar
Pihak kuasa hukum terdakwa Sunda Empire menyebut bahwa info dipenjarakannya kedua anak terdakwa benar. Namun soal keterkaitan dengan upaya penelusuran harta fiktif, pihak kuasa hukum menyatakan belum tentu benar.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini, infonya ada (dipenjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kita kurang tahu," kata kuasa hukum Misbahul Huda.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Tiga petinggi itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal. Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam dakwaannya menyebut, Sunda Empire dibuat karena dua anak terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum ditahan di Malaysia. Anak kedua terdakwa ditahan akibat penggunaan paspor palsu Sunda Empire.
Kedua anak para petinggi Sunda Empire itu berinisial FR dan LR. Mereka pergi ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire sebesar USD 500 juta. Namun akibat menggunakan paspor palsu, mereka divonis penjara oleh pengadilan Malaysia.
"Atas dasar hal tersebut, terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada 2003 mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR," kata jaksa penuntut umum (JPU) Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis, 18 Juni 2020.
Setelah dipenjara selama 1 tahun 5 bulan, kata jaksa, kedua putri mereka enggan kembali pulang ke Indonesia karena menganggap sebagai putri mahkota kekaisaran fiktif itu. Para terdakwa, kata jaksa, menerima kabar putrinya ditahan pada 2007.
Baca: Petinggi Sunda Empire Didakwa Menyebarkan Hoaks dan Mebuat Onar
Pihak kuasa hukum terdakwa Sunda Empire menyebut bahwa info dipenjarakannya kedua anak terdakwa benar. Namun soal keterkaitan dengan upaya penelusuran harta fiktif, pihak kuasa hukum menyatakan belum tentu benar.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini, infonya ada (dipenjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kita kurang tahu," kata kuasa hukum Misbahul Huda.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Tiga petinggi itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal. Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)