Semarang: Syekh Puji, pria bernama asli Pujiyono Cahyo Widianto, diduga kembali terjerat kasus pernikahan anak di bawa umur. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah menduga Syekh Puji telah menikahi anak berusia tujuh tahun, secara siri.
"Kita sudah datangi anak tersebut beserta keluargannya. Memang benar sudah nikah siri. Tapi tinggal beda tempat, kita pantau terus setiap harinya. Anak itu aktivitas seperti biasa setiap hari sekolah diantar jemput orang tuanya," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng, Saptiwi Mumpuni, saat dikonfirmasi, di Semarang, Jateng, Kamis, 2 April 2020.
Saptiwi mengatakan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur pada 2016 di Magelang, Jawa Tengah. Saptiwi menerangkan penyelidikan pernikahan Syekh Puji dilakukan setelah mendapat laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Baca: Pernikahan Dini Dianggap Melanggar Hak Anak
Dia mengaku pihaknya kesulitan membuktikan pernikahan Syekh Puji, lantaran pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama(KUA). Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
"Namanya siri hanya dihadiri beberapa orang. Tapi, ini yang kami akan kejar," ujarnya.
Saptiwi mengatakan DP2AKB Jateng sudah melakukan konfirmasi ke Syekh Puji. Namun, hasil konfirmasi tidak bisa dibuka ke publik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan sudah menerima pengaduan Komnas PA ihwal pernikahaan yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawa umur. Iskandar mengungkap enam saksi sudah diperiksa Polda Jateng.
"Tapi, mereka semua memberi keterangan sangat minim. Visum sudah dilakukan dan tidak ada tanda kekerasan pada selaput dara (anak tersebut)," jelas Iskandar.
Syekh Puji sebelumnya sempat tenar, lantaran menikahi anak di bawah umur pada 2008 lalu. Kini, Pujiyono kembali tersohor karena kasus serupa.
Semarang: Syekh Puji, pria bernama asli Pujiyono Cahyo Widianto, diduga kembali terjerat kasus pernikahan anak di bawa umur. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah menduga Syekh Puji telah menikahi anak berusia tujuh tahun, secara siri.
"Kita sudah datangi anak tersebut beserta keluargannya. Memang benar sudah nikah siri. Tapi tinggal beda tempat, kita pantau terus setiap harinya. Anak itu aktivitas seperti biasa setiap hari sekolah diantar jemput orang tuanya," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng, Saptiwi Mumpuni, saat dikonfirmasi, di Semarang, Jateng, Kamis, 2 April 2020.
Saptiwi mengatakan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur pada 2016 di Magelang, Jawa Tengah. Saptiwi menerangkan penyelidikan pernikahan Syekh Puji dilakukan setelah mendapat laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Baca: Pernikahan Dini Dianggap Melanggar Hak Anak
Dia mengaku pihaknya kesulitan membuktikan pernikahan Syekh Puji, lantaran pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama(KUA). Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
"Namanya siri hanya dihadiri beberapa orang. Tapi, ini yang kami akan kejar," ujarnya.
Saptiwi mengatakan DP2AKB Jateng sudah melakukan konfirmasi ke Syekh Puji. Namun, hasil konfirmasi tidak bisa dibuka ke publik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan sudah menerima pengaduan Komnas PA ihwal pernikahaan yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak di bawa umur. Iskandar mengungkap enam saksi sudah diperiksa Polda Jateng.
"Tapi, mereka semua memberi keterangan sangat minim. Visum sudah dilakukan dan tidak ada tanda kekerasan pada selaput dara (anak tersebut)," jelas Iskandar.
Syekh Puji sebelumnya sempat tenar, lantaran menikahi anak di bawah umur pada 2008 lalu. Kini, Pujiyono kembali tersohor karena kasus serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)