Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menunjukkan barang bukti brankas perusahaan yang dibobol pelaku. (Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menunjukkan barang bukti brankas perusahaan yang dibobol pelaku. (Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

2 Pemulung di Bekasi Bobol Brankas 15 Perusahaan

Antara • 24 Juli 2020 19:21
Cikarang: Polres Metro Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus dua pemulung yang membobol brankas milik 15 perusahaan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Dua pelaku yakni YN, 36, dan AS, 33. Sementara satu pelaku lain berinisial KN sedang diburu petugas.
 
"Dua oknum pembobol brankas perusahaan diringkus di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Jumat, 24 Juli 2020.

Hendra mengatakan pelaku YN berhasil ditangkap petugas saat berada di Tasikmalaya pada 10 Juli 2020. Sedangkan pelaku AS ditangkap di rumah kontrakannya di Rawa Benteng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dua hari setelah penangkapan pelaku pertama.
 
Dia menjelaskan sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku terlebih dahulu mengintai perusahaan-perusahaan yang lengah dalam menerapkan pengawasan.
 
Dalam satu tahun terakhir, Hendra mengaku sudah ada 15 perusahaan yang dibobol para pelaku. Aksi terakhir dilakukan di sebuah perusahaan di Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 28 Juni 2020.
 
Baca juga: Lembata NTT Krisis BBM Selama Dua Pekan
 
"Ada 15 perusahaan yang menjadi korban pencurian brankas berisi uang masing-masing puluhan juta itu," katanya.
 
Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela serta pintu hingga masuk dengan leluasa. Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan.
 
"Pelaku menyasar perusahaan yang lengah tidak ada sekuriti atau penjaga keamanan perusahaan," ucapnya.
 
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapatkan uang ratusan juta dari hasil kejahatannya. Hanya saja uang tersebut kini telah habis.
 
"Mereka mengaku untuk foya-foya. Hasil curiannya sudah tidak ada," kata dia.
 
Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, serta satu buah ponsel. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan