"Mereka tidak bisa langsung bebas karena masih ada denda dan harus menjalani subsider selama enam bulan," ujar Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Cianjur, Yulius Jumhertartono.
Menurut dia, pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan RI rutin diberikan kepada warga binaan yang selama menjalani hukuman pidana dianggap berkelakuan baik. Selain itu, minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan dan keputusan atas kasus yang dilakukan sudah inkrah juga menjadi salah satu syarat pembebasan narapidana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Inkrah, kata dia, artinya telah ada vonis dari pengadilan dan eksekusi dari kejaksaan. Selain pemberiaan remisi umum II, Lapas Kelas II B Cianjur juga memberikan remisi umum I berupa pengurangan masa tahanan pidana secara bervariasi.
Baca juga: Polda Jatim Bentuk Tim Usut Kasus Teror Bupati Kediri
"Yang mendapat remisi keseluruhan sebanyak 482 orang," jelas Yulius.
Hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur masih melebihi kapasitas. Kapasitas lapas hanya mampu menampung sebanyak 355 orang warga binaan.
"Per hari ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur terdata sebanyak 736 orang," terang dia.
Pemberiaan remisi juga merupakan salah satu upaya mengurangi kapasitas lapas. Tetapi, harus ada aturan dan ketetapan memberikan remisi terhadap warga binaan.
Selain HUT Kemerdekaan, remisi juga diberikan saat hari-hari besar keagamaan. Seperti Idulfitri dan lainnya.
"Warga binaan yang mendapat remisi tentunya harus sudah memenuhi persyaratan," jelas dia. (Benny Bastiandi)
(MEL)