Kupang: Polda NTT berhasil menjaring puluhan anak yang dipekerjakan di klub malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin malam, 14 Juni 2021. Pelaku usaha klub malam dikenakan tindak pidana eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B mengatakan jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi malam di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka. Ada empat lokasi yang menjadi target operasi, yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh.
"Dalam operasi kita, ada 25 orang yang dipekerjakan dalam klub malam. Mereka semua umur dibawah umur. Rata-rata usia mereka 16 tahun," ujar Rishian kepada MediaIndonesia.com, Selasa, 15 Juni 2021.
Operasi malam tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam. Ini adalah lanjut adanya laporan dan informasi bahwa pada tempat-tempat hiburan malam di seputaran kota Maumere, Kabupaten Sikka, mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca: Bengkulu Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
"Atas informasi tersebut, anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan betul menemukan kebenaran bahwa ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan," lanjut Rishian.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pelaku usaha pub melanggar pasal 88 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Dugaan Pidana Eksploitasi terhadap Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Kupang: Polda NTT berhasil menjaring puluhan anak yang dipekerjakan di
klub malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin malam, 14 Juni 2021. Pelaku usaha klub malam dikenakan tindak pidana
eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B mengatakan jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi malam di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka. Ada empat lokasi yang menjadi target operasi, yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh.
"Dalam operasi kita, ada 25 orang yang dipekerjakan dalam klub malam. Mereka semua umur dibawah umur. Rata-rata usia mereka 16 tahun," ujar Rishian kepada MediaIndonesia.com, Selasa, 15 Juni 2021.
Operasi malam tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam. Ini adalah lanjut adanya laporan dan informasi bahwa pada tempat-tempat hiburan malam di seputaran kota Maumere, Kabupaten Sikka, mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca:
Bengkulu Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
"Atas informasi tersebut, anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan betul menemukan kebenaran bahwa ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan," lanjut Rishian.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pelaku usaha pub melanggar pasal 88 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Dugaan Pidana Eksploitasi terhadap Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)