Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap NW, 52, pelaku penjual tabung oksigen palsu di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku memodifikasi alat pemadam kebakaran (APAR), diubah seolah-olah tabung oksigen.
"Nah, korban yang sudah membeli tabung oksigen palsu ini kemudian melapor ke polisi. Kami kemudian menindaklanjuti dan menangkap pelaku," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, 18 Agustus 2021.
Nico menjelaskan, kronologis awal terbongkarnya kasus tersebut pada Selasa, 27 Juli 2021. Saat itu, korban WD membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 dari penjual online berinisial DA dengan harga Rp4 juta. Harga itu terdiri dari abung oksigen seharga Rp3 juta dan regulator seharga Rp1 juta.
"Orang tua korban ini kondisinya bukannya membaik, justru memburuk setelah menggunakan tabung oksigen yang dibeli dari pelaku," kata Nico.
Melihat kondisi orangtuanya memburuk, korban WD muncul kecurigaan pada tabung oksigen tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tabung itu mempunyai warna dasar merah dan bentuknya sama persis dengan tabung APAR. Korban segera melapor ke polisi.
Baca: PLN Pasok Oksigen Medis Produksi PLTGU Muara Karang ke RS di Jakarta
"Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021, dan ternyata CV itu bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakara," katanya.
Tersangka NW mengaku merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator. Selanjutnya diisi oksigen yang sangat membahayakan.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual 50 tabung palsu, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," katanya.
Akibat perbutannya tersangka dijerat Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Puluhan barang bukti disita polisi, yakni 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih/
Kemudianm 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap NW, 52, pelaku penjual tabung
oksigen palsu di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku memodifikasi alat pemadam kebakaran (APAR), diubah seolah-olah tabung oksigen.
"Nah, korban yang sudah membeli tabung oksigen palsu ini kemudian melapor ke polisi. Kami kemudian menindaklanjuti dan menangkap pelaku," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, 18 Agustus 2021.
Nico menjelaskan, kronologis awal terbongkarnya kasus tersebut pada Selasa, 27 Juli 2021. Saat itu, korban WD membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 dari penjual online berinisial DA dengan harga Rp4 juta. Harga itu terdiri dari abung oksigen seharga Rp3 juta dan regulator seharga Rp1 juta.
"Orang tua korban ini kondisinya bukannya membaik, justru memburuk setelah menggunakan tabung oksigen yang dibeli dari pelaku," kata Nico.
Melihat kondisi orangtuanya memburuk, korban WD muncul kecurigaan pada tabung oksigen tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tabung itu mempunyai warna dasar merah dan bentuknya sama persis dengan tabung APAR. Korban segera melapor ke polisi.
Baca: PLN Pasok Oksigen Medis Produksi PLTGU Muara Karang ke RS di Jakarta
"Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021, dan ternyata CV itu bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakara," katanya.
Tersangka NW mengaku merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator. Selanjutnya diisi oksigen yang sangat membahayakan.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual 50 tabung palsu, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," katanya.
Akibat perbutannya tersangka dijerat Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Puluhan barang bukti disita polisi, yakni 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih/
Kemudianm 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)