Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/ahmad mustaqim
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/ahmad mustaqim

Perpanjangan PPKM di DIY Masih Diberlakukan Penyekatan

Ahmad Mustaqim • 04 Agustus 2021 13:01
Yogyakarta: Penerapan PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mengetatkan berbagai hal, termasuk penyekatan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan rincian aturan perpanjangan PPKM tak banyak berubah dari pekan sebelumnya.
 
"Untuk PPKM tidak banyak perubahan. Jogja kan aglomerasi, masih levelnya 4," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Penyekatan di sejumlah titik masih diberlakukan. Beberapa akses masuk ke pusat Kota Yogyakarta misalnya, juga masih disekat. Selain itu, aktivitas kegiatan ekonomi juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara, akses masuk di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta juga dibuka, meskipun tidak penuh. Masyarakat masih bisa melintas dengan berbagai pembatasan. Menurut Sri Sultan, kebijakan yang sama berlakukan di kabupaten/kota.
 
"Saya enggak mau beda. Harus sama (PPKM) Level 4," ungkapnya.
 
Baca: Wagub DKI Sebut Mayoritas Pasien Covid-19 Meninggal di RS
 
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengungkapkan kebijakan PPKM di wilayahnya seperti pemberlakukan kembali peraturan yang sudah dijalankan. Ia menerangkan, Kota Yogyakarta sebagai titik tengah wilayah aglomerasi kebijakannya tak bisa melampaui aturan di atasnya.
 
"Hanya saja yang kami konsentrasikan adalah menurunkan mobilitas di pemukiman dan cara penanganan kasus covid-19 yang ringan atau OTG. Penyekatan jalan bisa menurunkan mobilitas mencapai 50-60 persen, tapi mobilitas di pemukiman menurun 19 persen," kata dia.
 
Ia mengungkap, kasus covid-19 yang terjadi saat ini penularannya adanya kontak erat di rumah dan perkantoran. Menurut dia, keberadaan varian Delta membuat penularan virus kian mudah di lingkungan keluarga dan perkantoran.
 
"Oleh karena itu, penanganan difokuskan kepada penyekatan dan pemisahan secepatnya kasus di pemukiman. Posko dan Satgas Kelurahan dan Kemantren (kecamatan), untuk fokus bagaimana setiap kasus baru secepatnya ditangani secara terintegrasi," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan