Surabaya: Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas maupun rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, tidak diterima utuh alias dipotong. Pada 2020, intensif nakes dicairkan penuh sesuai besaran insentif tertinggi, namun per Januari 2021 hanya dibayarkan maksimal 75%.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, mengatakan hal tersebut telah melalui kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
"Jadi pembayaran (insentif) 75% itu dari tim ahli FKM Unair. Kita juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah," kata Febri di Surabaya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca: Pasien Covid-19 Meninggal di Kepri Mencapai 1.302 Orang
Febri mengklaim kajian itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.
Selain itu besaran pemberian insentif 75 persen itu telah dipertimbangkan berdasarkan penerimaan uang lainnya. Selain insentif, nakes juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan.
"Itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tapi nakes di rumah sakit juga begitu," jelasnya.
Febri kembali mengatakan sebelumnya besaran insentif nakes dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 278/ 2020. Namun, dengan adanya Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021, maka besaran insentif nakes tahun 2021 dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
"Hasil kajian tim ahli merekomendasikan agar sebaiknya relokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan bilamana pada perjalanan pandemi tahun 2021 ini terdapat lonjakan kasus yang tinggi, hingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan," ungkapnya.
Surabaya: Pembayaran insentif tenaga kesehatan (
nakes) di Puskesmas maupun rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, tidak diterima utuh alias dipotong. Pada 2020, intensif nakes dicairkan penuh sesuai besaran insentif tertinggi, namun per Januari 2021 hanya dibayarkan maksimal 75%.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, mengatakan hal tersebut telah melalui kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
"Jadi pembayaran (insentif) 75% itu dari tim ahli FKM Unair. Kita juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah," kata Febri di Surabaya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca:
Pasien Covid-19 Meninggal di Kepri Mencapai 1.302 Orang
Febri mengklaim kajian itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.
Selain itu besaran pemberian insentif 75 persen itu telah dipertimbangkan berdasarkan penerimaan uang lainnya. Selain insentif, nakes juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang kinerja, hingga jasa pelayanan yang juga menjadi dasar pertimbangan.
"Itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tapi nakes di rumah sakit juga begitu," jelasnya.
Febri kembali mengatakan sebelumnya besaran insentif nakes dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 278/ 2020. Namun, dengan adanya Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021, maka besaran insentif nakes tahun 2021 dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
"Hasil kajian tim ahli merekomendasikan agar sebaiknya relokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan bilamana pada perjalanan pandemi tahun 2021 ini terdapat lonjakan kasus yang tinggi, hingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)