Makassar: Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status leval 2. Bioskop kembali beroperasi di masa perpajangan PPKM kali ini.
Pembukaan kembali bioskop tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021. Bioskop kembali diizinkan dibuka di pusat perbelanjaan maupun di mal dengan menetapkan aturan tertentu.
Pertama adalah konsumen yang berencana masuk ke dalam bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah daerah.
"Semua pengunjung dan pegawai (wajib), jika melanggar protokol kesehatan maka akan ditutup," kata, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, dalam surat edaran tertanggal, 22 September 2021.
Baca: Bioskop di Kota Batam Kembali Dibuka
Kedua, dalam proses penerapannya pihak bioskop diwajibkan membatasi orang yang berada di dalam bioskop yakni hanya 50 persen dan hanya yang masuk kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang diperbolehkan masuk.
"Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk. Juga dilarang menjual makanan dan minuman di area bioskop," tegasnya.
Dalam surat edaran itu juga mengatur bahwa pelaksanaan atau jam operasional pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 Wita. Dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
"Harus juga menggunakan aplikasi peduli lindungi dan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Makassar: Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status leval 2. Bioskop kembali beroperasi di masa perpajangan PPKM kali ini.
Pembukaan kembali bioskop tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021. Bioskop kembali diizinkan dibuka di pusat perbelanjaan maupun di mal dengan menetapkan aturan tertentu.
Pertama adalah konsumen yang berencana masuk ke dalam bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah daerah.
"Semua pengunjung dan pegawai (wajib), jika melanggar protokol kesehatan maka akan ditutup," kata, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, dalam surat edaran tertanggal, 22 September 2021.
Baca: Bioskop di Kota Batam Kembali Dibuka
Kedua, dalam proses penerapannya pihak bioskop diwajibkan membatasi orang yang berada di dalam bioskop yakni hanya 50 persen dan hanya yang masuk kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang diperbolehkan masuk.
"Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk. Juga dilarang menjual makanan dan minuman di area bioskop," tegasnya.
Dalam surat edaran itu juga mengatur bahwa pelaksanaan atau jam operasional pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 Wita. Dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
"Harus juga menggunakan aplikasi peduli lindungi dan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)