"Iya benar ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi, Selasa, 30 November 2021.
Baca: Jelang Akhir Tahun, Pemkot Tangsel Awasi Ketat Ketersediaan dan Harga Pangan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Shinto setelah adanya laporan itu maka status perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan. Tapi Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis penanganan kasus KDRT tersebut.
"Sudah masuk dalam penyidikan. Lebih jelasnya (kronologis) Polresta Tangerang akan segera informasikan kepada publik tentang hasil penyidikan terhadap terlapor. Atau bisa tanyakan ke Kasie Humas Polresta Tangerang," jelasnya.
Diketahui korban berinisial LKS melaporkan adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS. Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.
Sementara salah satu penyidik unit PPA Polresta Tangerang yang enggan disebut namanya mengatakan pihaknya telah menetapkan status RGS yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka, setelah dilakukannya gelar perkara. "Sudah ditetapkan (tersangka)," ucap dia.