Mapolsek Mojokerto melakukan konferensi pers pengungkapan kasus arisan fiktir. Metro TV/ Tamam Mubarok
Mapolsek Mojokerto melakukan konferensi pers pengungkapan kasus arisan fiktir. Metro TV/ Tamam Mubarok

Bos Arisan Fiktif Rp1 Miliar Menangis Dijerat Pasal Berlapis

Tamam Mubarok • 24 Mei 2021 17:29
Mojokerto: Tarmiati alias Mia, 42, bos arisan fiktif dengan kerugian lebih dari Rp1 miliar asal Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dikenakan pasal berlapis. Mia pun nampak menyesali perbuatannya dan menangis sesenggukan.
 
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, menyatakan atas perbuatan pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan arisan tersebut, dikenakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP.
 
"Ancaman hukumannya empat tahun," kata Dony di Mojokerto, Senin, 24 Mei 2021.

Baca: Tak Diundang Puan, Karir Politik Ganjar di Ujung Tanduk
 
Dony menjelaskan Mia ditangkap bersama suaminya, Khusnul Zaini beserta kedua anaknya di rumah kontrakannya di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Berbeda dengan Mia, sejauh ini Zaini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.
 
"Suami tersangka hanya menjalani pemeriksaan dan menjadi saksi dalam kasus ini," jelas Dony.
 
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mia mengaku menyesal telah membawa kabur dan menipu para anggota arisannya. "Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya juga sudah berusah mencari hutang untuk menutupnya. Tapi mau bagaimana lagi," kata Mia sembari menangis.
 
Selain meringkus Mia, sejumlah barang bukti juga disita polisi. Di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza hitam nopol S 1481 NI, Mitsubishi Colt T nopol S 8587 RA, uang Rp2,1 juta, 3 buku tabungan, 2 kartu ATM. Polisi juga menyita pembukuan arisan dari para pelapor.
 
Penipuan yang dilakukan Mia ini terungkap setelah para anggotanya tak kunjung mendapat paket lebaran yang dijanjikan cair sebelum Lebaran 2021. Kerugiannya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar dari 200 lebih dari anggota arisan.
 
Tiga koordinator arisan pun melaporkan Mia atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan fiktif ke unit SPKT polsek setempat, Jumat, 21 Mei 2021. Mereka membawa bukti rekapan arisan dan buku tabungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan