Sidoarjo: Satgas Covid-19 membubarkan paksa pertunjukan wayang kulit dalam acara hajatan nikah di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu malam, 5 Juni 2021. Petugas Covid-19 Kecamatan Buduran tiba di lokasi, saat masih pertunjukan campur sari.
Para penari dan penyanyi yang berada di atas panggung, satu persatu turun membubarkan diri. Kru wayang kulit segera mengambil semua peralatan gamelan beserta wayang kulit yang sudah tertata rapi.
Pemilik hajatan sempat protes dan memohon petugas agar pertunjukan wayang kulit boleh dilanjutkan. Sebab dia mengaku sudah membayar lunas pertunjukan wayang kulit tersebut.
Baca: Antrean Ambulans di IGD, Ini Kata RSUD Al Ihsan Bandung
Rencananya, pertunjukan wayang kulit digelar semalam suntuk. Namun petugas tetap tegas dam secara persuasif membubarkan kegiatan hajatan tersebut.
Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan, kegiatan ini melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi.
"Sesuai aturan Perbub, diperbolehkan hajatan dengan protokol kesehatan dan selama pandemi boleh sampai jam 10 malam. Ini sudah melanggar, " ujar Kompol Sumirin yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran.
Sidoarjo: Satgas Covid-19 membubarkan paksa pertunjukan wayang kulit dalam acara hajatan nikah di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu malam, 5 Juni 2021. Petugas
Covid-19 Kecamatan Buduran tiba di lokasi, saat masih pertunjukan campur sari.
Para penari dan penyanyi yang berada di atas panggung, satu persatu turun membubarkan diri. Kru wayang kulit segera mengambil semua peralatan gamelan beserta wayang kulit yang sudah tertata rapi.
Pemilik hajatan sempat protes dan memohon petugas agar pertunjukan wayang kulit boleh dilanjutkan. Sebab dia mengaku sudah membayar lunas pertunjukan wayang kulit tersebut.
Baca: Antrean Ambulans di IGD, Ini Kata RSUD Al Ihsan Bandung
Rencananya, pertunjukan wayang kulit digelar semalam suntuk. Namun petugas tetap tegas dam secara persuasif membubarkan kegiatan hajatan tersebut.
Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan, kegiatan ini melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi.
"Sesuai aturan Perbub, diperbolehkan hajatan dengan protokol kesehatan dan selama pandemi boleh sampai jam 10 malam. Ini sudah melanggar, " ujar Kompol Sumirin yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)