ilustrasi penahanan. Medcom.id
ilustrasi penahanan. Medcom.id

Tante Aniaya Balita di Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan

Media Indonesia.com • 23 Agustus 2021 09:53
Tangerang Selatan: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pelaku kekerasan, EW, terhadap balita berusia 4 tahun, BM, menjadi tersangka. EW merupakan tante dari korban.
 
"Sudah kami tangkap dan tetapkan menjadi tersangka serta kami tahan," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Iman mengungkap, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, EW terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca: Kejam! Tante Aniaya Bocah Umur 4 Tahun Gara-gara Ogah Makan
 
Aksi penganiayaan pelaku pada korban diperkirakan telah berlangsung sekitar satu tahun. Salah satu bentuk penganiayaan yang dilakukan yakni membanting korban ke lantai. Hal tersebut direkam diam-diam oleh asisten rumah tangga pelaku (ART) yang kemudian viral.
 
Pelaku ditangkap pada Jumat, 20 Agustus 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi memantau pemulihan fisik dan mental korban. Saat ini, lanjut Iman, korban sedang diasuh di rumah aman Pemkot Tangsel.
 
"Korban sedang dalam proses pemulihan baik fisik maupun psikis," ujar Iman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan