Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali mendatangi Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 10 Juni 2021.  (Medcom.id/Amal)
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali mendatangi Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 10 Juni 2021. (Medcom.id/Amal)

Komnas PA Beri Bukti Baru Kasus Kekerasan Seksual di SPI Batu

Amaluddin • 10 Juni 2021 16:14
Surabaya: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali mendatangi Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 10 Juni 2021. Tujuannya memberikan informasi baru, bahwa pihak Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, mengabaikan aduan para korban terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi.
 
"Jadi sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, ada korban yang jauh-jauh hari sudah mengadu ke pengelola sekolah SPI terkait dugaan pelecehan seksual. Tapi aduan itu tak dihiraukan oleh pengelolah SPI," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
 
Alasan itulah Komnas PA kembali Polda Jatim, untuk memberikan informasi tambahan kepada penyidik. Harapannya, penyidik bisa segera memanggil dan memeriksa pihak terkait, sebagai saksi maupun tersangka.

"Informasi tambahan ini dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti baru. Sehingga Polda Jatim dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka," ujarnya.
 
Baca: Pelapor Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu Tembus 29 Orang
 
Arist mengaku, ada dua perwakilan SPI yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim yakni kepala sekolah dan guru. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namunKomnas PA ingin empat pengelola turut dipanggil untuk memperkuat bukti.
 
"Dua saksi kemarin sudah dipanggil, tapi saya tidak tahu hasilnya apa. Tapi ini mau saya tambahkan supaya dua alat bukti cukup kuat. Supaya memulai penyidikan dapat segera dilakukan," katanya.
 
Penyidikan, lanjut Arist, harus segera didalami. Karena sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksiannya kepada penyidik.
 
Semuanya juga masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terlebih Polda Jatim telah mengirim Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Polda Jatim telah mengirim surat ke Kejati untuk memberitahu atau meminta izin supaya Sprindik berjalan dengan baik," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan