Mandalika: Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap delapan pencopet asal Jakarta yang beraksi dalam ajang World Superbike (WSBK) Mandalika. Komplotan itu ditangkap usai beraksi di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Mandalika, NTB, akhir pekan lalu.
Sebanyak tiga di antaranya masih satu keluarga. “Inisialnya terdapat LO istri, dan DJ suami, dan DA merupakan anaknya,” kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, dalam program Headline News di Metro TV, Selasa, 23 November 2021.
Kedelapan tersangka ini merupakan komplotan pencopet spesialis antardaerah. Mereka bahkan pernah beraksi di ajang balap internasional yang berlangsung di Sirkuit Sepang, Malaysia.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Semantara itu, empat tersangka lainnya masih diperiksa.
Hari mengatakan tersangka merupakan spesialis pencopet handphone di Jakarta. Para tersangka melancarkan aksinya pada saat event atau acara besar berlangsung.
Setiap tersangka punya peran tersendiri, mulai dari eksekutor hingga bertugas mengalihkan korban. Polisi menyita empat ponsel curian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Taris Dwi Aryani)
Mandalika: Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap delapan pencopet asal Jakarta yang beraksi dalam ajang World Superbike (WSBK) Mandalika. Komplotan itu ditangkap usai beraksi di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Mandalika, NTB, akhir pekan lalu.
Sebanyak tiga di antaranya masih satu keluarga. “Inisialnya terdapat LO istri, dan DJ suami, dan DA merupakan anaknya,” kata Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, dalam program
Headline News di
Metro TV, Selasa, 23 November 2021.
Kedelapan tersangka ini merupakan komplotan pencopet spesialis antardaerah. Mereka bahkan pernah beraksi di ajang balap internasional yang berlangsung di Sirkuit Sepang, Malaysia.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Semantara itu, empat tersangka lainnya masih diperiksa.
Hari mengatakan tersangka merupakan spesialis pencopet handphone di Jakarta. Para tersangka melancarkan aksinya pada saat event atau acara besar berlangsung.
Setiap tersangka punya peran tersendiri, mulai dari eksekutor hingga bertugas mengalihkan korban. Polisi menyita empat ponsel curian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Taris Dwi Aryani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)