Bekasi: Valencya, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis di Karawang bersyukur pencabutan perkara kasus yang menjeratnya. Ia mengapresiasi sikap responsif Kejaksaan Agung.
"Bagus lah, terima kasih, berarti Kejagung merespon dengan perkara ini, dengan dicabutnya perkara ini, berarti perkara ini dianggap selesai kan," kata Iwan kepada Medcom.id, Rabu 24 November 2021.
Baca: Tarik Tuntutan, Jaksa Minta Valencya 'Omeli Suami' Dibebaskan
Meskipun demikian, pihaknya menyatakan masih dibutuhkan penetapan dari pencabutan tuntutan kasus tersebut. Kini pihaknya masih menunggu penetapan tersebut dari pihak jaksa.
"Iya, keputusan doang, penetapan lah. Karena kan ini perkaranya telah dicabut kan, berarti sudah tidak ada tuntutan-tuntutan jaksa," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, akhirnya menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dibacakan pada Kamis, 11 November 2021.
Jaksa meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Ia sebelumnya diseret ke meja hijau atas dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Bekasi: Valencya, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis di Karawang bersyukur pencabutan perkara kasus yang menjeratnya. Ia mengapresiasi sikap responsif Kejaksaan Agung.
"Bagus lah, terima kasih, berarti Kejagung merespon dengan perkara ini, dengan dicabutnya perkara ini, berarti perkara ini dianggap selesai kan," kata Iwan kepada Medcom.id, Rabu 24 November 2021.
Baca: Tarik Tuntutan, Jaksa Minta Valencya 'Omeli Suami' Dibebaskan
Meskipun demikian, pihaknya menyatakan masih dibutuhkan penetapan dari pencabutan tuntutan kasus tersebut. Kini pihaknya masih menunggu penetapan tersebut dari pihak jaksa.
"Iya, keputusan doang, penetapan lah. Karena kan ini perkaranya telah dicabut kan, berarti sudah tidak ada tuntutan-tuntutan jaksa," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, akhirnya menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dibacakan pada Kamis, 11 November 2021.
Jaksa meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Ia sebelumnya diseret ke meja hijau atas dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)