Semarang: Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy meminta, massa buruh yang akan menggelar aksi penetapan upah minimum 2022 di sejumlah daerah untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) covid-19.
"Masih ada potensi penyebaran covid-19, oleh karena itu saat menyampaikan pendapat di muka umum agar bisa menjaga protokol kesehatan," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 25 November 2021.
Menurut dia, dari pemberitahuan sementara yang sudah diterima kepolisian, terdapat dua aksi buruh. Yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas pada Kamis, 25 November 2021.
Baca: Buruh di Bandung Barat Urungkan Niat Mogok Kerja 4 Hari
Dia menerangkan, kepolisian telah menyiapkan pengawal agar pelaksanaan aksi berjalan lancar. Selain itu, kata dia, kepolisian akan memfasilitasi agar aspirasi buruh dapat tersalurkan.
"Karena ini masih dalam suasana covid-19, penyampaian pendapat bisa disesuaikan. Misalnya dengan hanya mengirim perwakilan saja," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935. Besaran upah tersebut hanya naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Semarang: Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy meminta, massa
buruh yang akan menggelar aksi penetapan upah minimum 2022 di sejumlah daerah untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) covid-19.
"Masih ada potensi penyebaran covid-19, oleh karena itu saat menyampaikan pendapat di muka umum agar bisa menjaga protokol kesehatan," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 25 November 2021.
Menurut dia, dari pemberitahuan sementara yang sudah diterima kepolisian, terdapat dua aksi buruh. Yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas pada Kamis, 25 November 2021.
Baca: Buruh di Bandung Barat Urungkan Niat Mogok Kerja 4 Hari
Dia menerangkan, kepolisian telah menyiapkan pengawal agar pelaksanaan aksi berjalan lancar. Selain itu, kata dia, kepolisian akan memfasilitasi agar aspirasi buruh dapat tersalurkan.
"Karena ini masih dalam suasana covid-19, penyampaian pendapat bisa disesuaikan. Misalnya dengan hanya mengirim perwakilan saja," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935. Besaran upah tersebut hanya naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)