medcom.id, Jakarta: Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua melepaskan dua wartawan asal Prancis yang ditahan. Polda pun diminta segera mendeportasi Thomas Charles Dandois dan Merie Valentine Bourrat ke negaranya.
Menurutnya, kedua jurnalis yang bekerja di Arte TV itu hanya melanggar peraturan administrasi. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.
"Kasus kedua jurnalis asing ini hanya pelanggaran keimigrasian, kami juga telah menyampaikan surat terkait kasus ini ke Imigrasi. Kami menyampaikan agar kedua jurnalis itu dideportasi saja, kirim kembali ke negara asalnya, persoalannya selesai," ujar Bagir dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
Bagir mengatakan Dewan Pers tidak pernah membedakan status jurnalis dalam negeri maupun asing di Indonesia sama, untuk dalam mengakses informasi.
"Kami tidak membedakan jurnalis nasional dan jurnalis asing. Setiap jurnalis berhak mendapatkan aturan jurnalistik di Indonesia, tentu yang membedakan izin imigrasi. Dalam arti profesi, kami tidak membedakan," kata dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan