Jakarta: Tarif tol di ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mengalami kenaikan mulai hari ini, 19 Oktober 2024 sejak pukul 00.00 WIB.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati, yang mengkoordinasikan Jalan Tol Jakarta - Tangerang, mengatakan Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
Kenaikan tarif tol ini diklaim sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 yang ditandatangani pada 3 Oktober 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut adalah penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Jakarta - Tangerang:
Golongan I: Rp 8.500 dari sebelumnya Rp 8.000
Golongan II: Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 12.000
Golongan III: Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 12.000
Golongan IV: Rp 16.500 dari sebelumnya Rp 15.500
Golongan V: Rp 16.500 dari sebelumnya Rp 15.500
Penyesuaian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2021. Evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun, mempertimbangkan laju inflasi.
Selain mengakomodasi inflasi, penyesuaian tarif ini juga dimaksudkan untuk memastikan pengembalian investasi sesuai rencana bisnis, menjaga iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan pelayanan jalan tol di Indonesia.
Jakarta:
Tarif tol di ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mengalami kenaikan mulai hari ini, 19 Oktober 2024 sejak pukul 00.00 WIB.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati, yang mengkoordinasikan Jalan Tol Jakarta - Tangerang, mengatakan Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
Kenaikan tarif tol ini diklaim sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 yang ditandatangani pada 3 Oktober 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut adalah penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Jakarta - Tangerang:
- Golongan I: Rp 8.500 dari sebelumnya Rp 8.000
- Golongan II: Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 12.000
- Golongan III: Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 12.000
- Golongan IV: Rp 16.500 dari sebelumnya Rp 15.500
- Golongan V: Rp 16.500 dari sebelumnya Rp 15.500
Penyesuaian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2021. Evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun, mempertimbangkan laju inflasi.
Selain mengakomodasi inflasi, penyesuaian tarif ini juga dimaksudkan untuk memastikan pengembalian investasi sesuai rencana bisnis, menjaga iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan pelayanan jalan tol di Indonesia. Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(WAN)