medcom.id, Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mengawal proses pencairan asuransi korban AirAsia QZ8501 kepada ahli waris yang tepat. Pemkot pun sepakat untuk menetapkan ahli waris melalui jalur hukum di pengadilan.
"Penetapan ahli waris itu kita sepakati dengan pengadilan. Utamanya, keluarga yang hilang semua. Kalau tidak ada (ahli waris), kita lacak dari kartu keluarga. Nanti kita sampaikan, itupun melalui pengadilan," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mengunjungi Crisis Center di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Sabtu (10/1/2015).
Risma pun mengatakan Pemkot akan mendampingi anak-anak yang orangtuanya menjadi korban dalam kecelakaan pesawat tersebut. Itu dilakukan hingga anak-anak mencapai usia mandiri untuk menerima pencairan dana asuransi.
Dengan demikian, tak sembarangan orang dapat mengklaim pencairan dana asuransi itu. Sehingga pencairan dana asuransi tepat sasaran.
"Jangan sampai ada gugatan-gugatan, dan sebagainya," lanjut Risma.
Menurut Risma, pencairan dana asuransi harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2011. Yaitu, setiap penumpang mendapat dana asuransi Rp1,2 miliar. Jumlah dana itu harus utuh diserahkan kepada ahli waris masing-masing penumpang.
Terkait tujuh warga asing yang menjadi korban dalam pesawat tersebut, Risma mengatakan seharusnya mengacu pada Peraturan Menhub. Negara asal ketujuh warga itu memang telah menandatangani Konvensi Montreal tentang Unifikasi Aturan-Aturan Terkait Penerbangan Internasional.
Namun kecelakaan terjadi di wilayah Indonesia, tepatnya di Selat Karimata. Indonesia, kata Risma, belum meratifikasi Konvensi Montreal tentang Unifikasi Aturan-Aturan Terkait Penerbangan Internasional. Dengan kata lain, Indonesia masih merujuk pada Peraturan Kemenhub.
Sebelumnya AirAsia berjanji memberikan kompensasi Rp300 juta kepada keluarga korban. Risma pun menegaskan agar AirAsia menjadikan Peraturan Menhub Nomor 77 Tahun 2011 sebagai acuan pencairan dana asuransi. (Ferry Prihardi)
medcom.id, Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mengawal proses pencairan asuransi korban AirAsia QZ8501 kepada ahli waris yang tepat. Pemkot pun sepakat untuk menetapkan ahli waris melalui jalur hukum di pengadilan.
"Penetapan ahli waris itu kita sepakati dengan pengadilan. Utamanya, keluarga yang hilang semua. Kalau tidak ada (ahli waris), kita lacak dari kartu keluarga. Nanti kita sampaikan, itupun melalui pengadilan," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mengunjungi Crisis Center di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, Sabtu (10/1/2015).
Risma pun mengatakan Pemkot akan mendampingi anak-anak yang orangtuanya menjadi korban dalam kecelakaan pesawat tersebut. Itu dilakukan hingga anak-anak mencapai usia mandiri untuk menerima pencairan dana asuransi.
Dengan demikian, tak sembarangan orang dapat mengklaim pencairan dana asuransi itu. Sehingga pencairan dana asuransi tepat sasaran.
"Jangan sampai ada gugatan-gugatan, dan sebagainya," lanjut Risma.
Menurut Risma, pencairan dana asuransi harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2011. Yaitu, setiap penumpang mendapat dana asuransi Rp1,2 miliar. Jumlah dana itu harus utuh diserahkan kepada ahli waris masing-masing penumpang.
Terkait tujuh warga asing yang menjadi korban dalam pesawat tersebut, Risma mengatakan seharusnya mengacu pada Peraturan Menhub. Negara asal ketujuh warga itu memang telah menandatangani Konvensi Montreal tentang Unifikasi Aturan-Aturan Terkait Penerbangan Internasional.
Namun kecelakaan terjadi di wilayah Indonesia, tepatnya di Selat Karimata. Indonesia, kata Risma, belum meratifikasi Konvensi Montreal tentang Unifikasi Aturan-Aturan Terkait Penerbangan Internasional. Dengan kata lain, Indonesia masih merujuk pada Peraturan Kemenhub.
Sebelumnya AirAsia berjanji memberikan kompensasi Rp300 juta kepada keluarga korban. Risma pun menegaskan agar AirAsia menjadikan Peraturan Menhub Nomor 77 Tahun 2011 sebagai acuan pencairan dana asuransi. (Ferry Prihardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)