Batam: Tim patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kanwil Kepulauan Riau berhasil menangkap KM Sinar Matahari dengan muatan rokok ilegal asal Jurong, Singapura.
Kapal motor tersebut ditangkap saat berlayar di perairan Pulau Nipah, Batam, Provinsi Kepri. "Kapal diamankan karena dicurigai membawa barang ilegal berupa rokok tanpa dilengkapi dokumen sah. Kapal ini kami tangkap, Minggu, 2 Juni 2019," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, kepada Medcom.id, Selasa, 18 Juni 2019.
Agus menjelaskan saat ditangkap tim patroli DJBC kemudian melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa, kapal terbukti membawa 297 karton rokok ilegal asal Jurong, Singapura.
"Petugas lalu menyita 297 karton rokok ilegal atau sebanyak 2.970.000 batang yang ada di atas kapal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp1.143.450.000," ungkap Agus.
Dari penangkapan tersebut, sembilan awak kapal ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus menambahkan, para pelaku melakukan penyeludupan dengan modus ship to ship, dengan memindahkan muatan melalui speed boat yang nantinya akan mengantarkan rokok ilegal tersebut ke lokasi yang dituju.
Tim DJBC Khusus Kepri sempat melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan terhadap speed boat. Namun, petugas kehilangan HSC dengan kecepatan tinggi.
"High speed, tim patroli kami sempat melakukan pengejaran, tapi mereka menggunakan kapal dengan kecepatan tinggi," jelas Agus.
Akibat aksi penyelundupan yang dilakukan kapal motor itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.658.150.000. "Saat ini kapal dan barang bukti telah diamankan di Kanwil DJBC Kepri. Sementara sembilan orang awak kapal ditahan di Rutan Tanhungbalai Karimun," pungkas Agus.
Batam: Tim patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kanwil Kepulauan Riau berhasil menangkap KM Sinar Matahari dengan muatan rokok ilegal asal Jurong, Singapura.
Kapal motor tersebut ditangkap saat berlayar di perairan Pulau Nipah, Batam, Provinsi Kepri. "Kapal diamankan karena dicurigai membawa barang ilegal berupa rokok tanpa dilengkapi dokumen sah. Kapal ini kami tangkap, Minggu, 2 Juni 2019," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, kepada Medcom.id, Selasa, 18 Juni 2019.
Agus menjelaskan saat ditangkap tim patroli DJBC kemudian melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa, kapal terbukti membawa 297 karton rokok ilegal asal Jurong, Singapura.
"Petugas lalu menyita 297 karton rokok ilegal atau sebanyak 2.970.000 batang yang ada di atas kapal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp1.143.450.000," ungkap Agus.
Dari penangkapan tersebut, sembilan awak kapal ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus menambahkan, para pelaku melakukan penyeludupan dengan modus ship to ship, dengan memindahkan muatan melalui speed boat yang nantinya akan mengantarkan rokok ilegal tersebut ke lokasi yang dituju.
Tim DJBC Khusus Kepri sempat melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan terhadap speed boat. Namun, petugas kehilangan HSC dengan kecepatan tinggi.
"High speed, tim patroli kami sempat melakukan pengejaran, tapi mereka menggunakan kapal dengan kecepatan tinggi," jelas Agus.
Akibat aksi penyelundupan yang dilakukan kapal motor itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.658.150.000. "Saat ini kapal dan barang bukti telah diamankan di Kanwil DJBC Kepri. Sementara sembilan orang awak kapal ditahan di Rutan Tanhungbalai Karimun," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)