Bandung: Polisi menemukan penyebab kecelakaan maut yang dialami bus pariwisata di Kecamatan Ciater, Kabuoaten Subang, yang menewaskan 9 orang pada Sabtu, 18 Januari 2020.
DirLantas Polda Jabar, Kombes Eddy Djunaedi, mengatakan dari hasil pemeriksaan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui terdapat modifikasi kendaraan bus pariwisata tersebut, yaitu pada bagian pengereman.
"Kita sudah datangkan tim pemilik merk bus yaitu Mercedez Benz, hasilnya diketahui adanya modifikasi pada sistem pengereman yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Eddy di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 22 Januari 2020.
Eddy mengatakan berdasarkan hasil olah TKP dan analisa, diketahui kecepatan awal bus bergerak dengan kecepatan 80km/jam. Sementara itu pada titik tabrak dengan kecepatan 51,5km/jam.
Menurut Eddy dari hasil tersebut dapat disimpulkan bus maut itu melaju kencang dan tidak sempat melakukan pengereman. Hal itu diakibatkan modifikasi yang membuat sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik.
"Tidak ditemukannya jejak pengereman di TKP sepanjang 150 meter yang kita lakukan olah TKP kemarin. Hanya kita temukan bekas split ban," ungkap Eddy.
Eddy kembali mengatakan untuk selanjutnya penyidik akan memanggil pihak yang memodifikasi sistem pengereman tersebut untuk dilakukan identifikasi. Salah satunya dengan memanggil pemilik PO Medal Jaya/Po Purnama Sari.
Setelah melakukan pemanggilan, barulah polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan.
"Kami akan memanggil Fadli dari PO Purnamasari, melakukan pencarian kepada mekanik yang memodifikasi atau mengubah fungsi rem bus Mercedes Benz E 7508 W. Lalu menyusun kontruksi pasal yang berkaitan dengan perbuatan tersebut," pungkas Eddy.
Bandung: Polisi menemukan penyebab kecelakaan maut yang dialami bus pariwisata di Kecamatan Ciater, Kabuoaten Subang, yang menewaskan 9 orang pada Sabtu, 18 Januari 2020.
DirLantas Polda Jabar, Kombes Eddy Djunaedi, mengatakan dari hasil pemeriksaan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui terdapat modifikasi kendaraan bus pariwisata tersebut, yaitu pada bagian pengereman.
"Kita sudah datangkan tim pemilik merk bus yaitu Mercedez Benz, hasilnya diketahui adanya modifikasi pada sistem pengereman yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Eddy di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 22 Januari 2020.
Eddy mengatakan berdasarkan hasil olah TKP dan analisa, diketahui kecepatan awal bus bergerak dengan kecepatan 80km/jam. Sementara itu pada titik tabrak dengan kecepatan 51,5km/jam.
Menurut Eddy dari hasil tersebut dapat disimpulkan bus maut itu melaju kencang dan tidak sempat melakukan pengereman. Hal itu diakibatkan modifikasi yang membuat sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik.
"Tidak ditemukannya jejak pengereman di TKP sepanjang 150 meter yang kita lakukan olah TKP kemarin. Hanya kita temukan bekas split ban," ungkap Eddy.
Eddy kembali mengatakan untuk selanjutnya penyidik akan memanggil pihak yang memodifikasi sistem pengereman tersebut untuk dilakukan identifikasi. Salah satunya dengan memanggil pemilik PO Medal Jaya/Po Purnama Sari.
Setelah melakukan pemanggilan, barulah polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan.
"Kami akan memanggil Fadli dari PO Purnamasari, melakukan pencarian kepada mekanik yang memodifikasi atau mengubah fungsi rem bus Mercedes Benz E 7508 W. Lalu menyusun kontruksi pasal yang berkaitan dengan perbuatan tersebut," pungkas Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)