Surabaya: Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, didakwa Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan. Ia sebelumnya ditangkap terkait perkara perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
"Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Sabetania mengungkapkan alasan terdakwa melakukan perampokan karena sakit hati terhadap Wali Kota Blitar Santoso. Rasa dendam Samanhudi terkait penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 silam.
"Terdakwa Samanhudi menjalani hukuman di Lapas Sragen terkait tindak pidana korupsi. Kemudian terdakwa merasa penangkapan dirinya oleh KPK, karena dilaporkan oleh saksi Santoso yang merupakan Wakil Wali Kotanya yang saat itu menjabat. Sehingga hal tersebut membuat dirinya merasa sakit hati," ujar JPU.
Selain dijerat pasal pencurian, Samanhudi juga didakwa dengan subsider Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP," lanjut dia.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Irfana Jawahirul, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dia berharap kliennya dapat hadir secara offline dalam sidang berikutnya.
"Pak Samanhudi menginginkan untuk disidangkan secara offline, kami sampaikan agar jadi perhatian yang mulia," ucap Irfana.
Hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan digelar pekan depan, Kamis, 27 Juli 2023.
"Eksepsi kami beri waktu satu minggu, Kamis depan. Terkait sidang offline kami putuskan pada sidang berikutnya," jelas hakim.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022.
Samanhudi menjadi otak kejahatan, menginisiasi perampokan kepada para pelaku lain yang ia temui di Lapas Jawa Tengah Agustus 2020 hingga Februari 2021. Samanhudi memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas Wali Kota Blitar.
Surabaya: Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, didakwa Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan. Ia sebelumnya ditangkap terkait perkara perampokan di rumah dinas
Wali Kota Blitar Santoso.
"Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 20 Juli 2023.
Sabetania mengungkapkan alasan terdakwa melakukan perampokan karena sakit hati terhadap Wali Kota Blitar Santoso. Rasa dendam Samanhudi terkait penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 silam.
"Terdakwa Samanhudi menjalani hukuman di Lapas Sragen terkait tindak pidana korupsi. Kemudian terdakwa merasa penangkapan dirinya oleh KPK, karena dilaporkan oleh saksi Santoso yang merupakan
Wakil Wali Kotanya yang saat itu menjabat. Sehingga hal tersebut membuat dirinya merasa sakit hati," ujar JPU.
Selain dijerat pasal pencurian, Samanhudi juga didakwa dengan subsider Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP," lanjut dia.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Irfana Jawahirul, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dia berharap kliennya dapat hadir secara offline dalam sidang berikutnya.
"Pak Samanhudi menginginkan untuk disidangkan secara
offline, kami sampaikan agar jadi perhatian yang mulia," ucap Irfana.
Hakim ketua,
Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan digelar pekan depan, Kamis, 27 Juli 2023.
"Eksepsi kami beri waktu satu minggu, Kamis depan. Terkait sidang offline kami putuskan pada sidang berikutnya," jelas hakim.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022.
Samanhudi menjadi otak kejahatan, menginisiasi perampokan kepada para pelaku lain yang ia temui di Lapas Jawa Tengah Agustus 2020 hingga Februari 2021. Samanhudi memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas Wali Kota Blitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)