Yogyakarta: Sebanyak dua dari sembilan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan belum memenuhi persyaratan syarat dukungan minimal. Dua bakal calon itu diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan dukungan minimal.
"Kami sudah menggelar rapat pleno dan hasilnya dua bakal calon belum memenuhi persyaratan pencalonan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Hamdan mengatakan dua bakal calon yang belum memenuhi persyaratan pencalonan, yakni Sindu Kurniawan (1.857 dukungan) dan Cinde Laras Yulianto (1.345 dukungan). Syarat minimal dukungan bakal calon anggota DPD sebanyak 2 ribu. Meskipun, keduanya sudah memenuhi syarat sebaran dukungan dari lima kabupaten/kota di DIY.
Sementara itu, sebanyak tujuh bakal calon anggota DPD asal DIY dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan di lima kabupaten/kota. Mereka, yakni Hilmy Muhammad, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, A. Khudhori, Trisno Sunardi, R.A Yashinta Sekarwangi Mega, Ahmad Syauqi Soeratno, dan Tugiman.
Dua bakal calon yang belum memenuhi syarat minimal dukungan itu diberikan waktu perbaikan mulai 2 hingga 11 Maret 2023. Bila dinilai mencukup, dukungan itu diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
"Nanti 12 Maret akan dilakukan rekapitulasi. Untuk pendaftaran calon (anggota DPD) akan dilakukan pada Mei 2023 dan persyaratannya sesuai aturan KPU," ujar Hamdan.
Berikut hasil rekapitulasi verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD asal DIY:
Hilmy Muhammad 5.327
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas 3.332
A. Khudhori 2.145
Trisno Sunardi 3.197
R.A Yashinta Sekarwangi Mega 2.240
Ahmad Syauqi Soeratno 3.880
Tugiman 2.329
Sindu Kurniawan 1.857
Cinde Laras Yulianto 1.345.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Sebanyak dua dari sembilan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta (
DIY) dinyatakan belum memenuhi persyaratan syarat dukungan minimal. Dua bakal calon itu diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan dukungan minimal.
"Kami sudah menggelar rapat pleno dan hasilnya dua bakal calon belum memenuhi persyaratan pencalonan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) DIY, Hamdan Kurniawan dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Hamdan mengatakan dua bakal calon yang belum memenuhi persyaratan pencalonan, yakni Sindu Kurniawan (1.857 dukungan) dan Cinde Laras Yulianto (1.345 dukungan). Syarat minimal dukungan bakal calon anggota DPD sebanyak 2 ribu. Meskipun, keduanya sudah memenuhi syarat sebaran dukungan dari lima kabupaten/kota di DIY.
Sementara itu, sebanyak tujuh bakal calon anggota DPD asal DIY dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan di lima kabupaten/kota. Mereka, yakni Hilmy Muhammad, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, A. Khudhori, Trisno Sunardi, R.A Yashinta Sekarwangi Mega, Ahmad Syauqi Soeratno, dan Tugiman.
Dua bakal calon yang belum memenuhi syarat minimal dukungan itu diberikan waktu perbaikan mulai 2 hingga 11 Maret 2023. Bila dinilai mencukup, dukungan itu diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
"Nanti 12 Maret akan dilakukan rekapitulasi. Untuk pendaftaran calon (anggota DPD) akan dilakukan pada Mei 2023 dan persyaratannya sesuai aturan KPU," ujar Hamdan.
Berikut hasil rekapitulasi verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD asal DIY:
- Hilmy Muhammad 5.327
- Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas 3.332
- A. Khudhori 2.145
- Trisno Sunardi 3.197
- R.A Yashinta Sekarwangi Mega 2.240
- Ahmad Syauqi Soeratno 3.880
- Tugiman 2.329
- Sindu Kurniawan 1.857
- Cinde Laras Yulianto 1.345.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)