Paksa Remaja Threesome hingga Diperkosa, Pasutri di Jepara Ditangkap
Antara • 14 Juni 2023 16:58
Jepara: Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mereka berinisial NG, (30), dan istrinya berinisial NP, (27). Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023, pelaku memaksa pacar keponakannya untuk menyaksikan hubungan seksualnya di kamar. Lalu, tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun untuk memenuhi hawa nafsunya.
"Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim," ucap Wahyu, Rabu, 14 Juni 2023.
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejatnya itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jepara: Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mereka berinisial NG, (30), dan istrinya berinisial NP, (27). Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023, pelaku memaksa pacar keponakannya untuk menyaksikan hubungan seksualnya di kamar. Lalu, tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun untuk memenuhi hawa nafsunya.
"Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim," ucap Wahyu, Rabu, 14 Juni 2023.
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejatnya itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)