Para orangtua melaporkan kasus itu ke Polres Ciamis dan penanganannya oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yaitu orangtua siswa di SMPN di Ciamis dan tercatat ada 20 saksi.
Belum ada penahanan terhadap guru bimbingan konseling (BK) dan statusnya masih saksi terlapor.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong |
"Kasus dugaan pencabulan hingga pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru BK sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis. Sekarang ada 20 korban sebagai saksi masih menjalani pemeriksaan, termasuk pihak sekolah. Kasus yang terjadi itu bukan dialami oleh perempuan tetapi ada juga laki-laki," katanya, Rabu, 7 Juni 2023.
Menurutnya, guru SMP itu diduga melakukan tindak pelecehan seksual karena sering memegang organ tubuh sensitif siswa serta siswinya. Para korban sudah dilakukan penanganan melalui trauma healing agar kejadian itu dilupakan.
Trauma healing juga dilakukan terhadap orangtua supaya dapat mengatasi peristiwa tersebut.
"Penanganan trauma healing melibatkan ahli dan para pendamping sambil komunikasi dengan KPAID, termasuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis," paparnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id