Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat merilis kasus warga binaan pemasyarakatan Rutan Jeneponto yang menjadi pemasok narkoba di UNM, Selasa (13/6/2023). ANTARA/Muh Hasanuddin
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat merilis kasus warga binaan pemasyarakatan Rutan Jeneponto yang menjadi pemasok narkoba di UNM, Selasa (13/6/2023). ANTARA/Muh Hasanuddin

Napi Rutan Jeneponto Pemasok Sabu ke Kampus UNM Diserahkan ke Polda Sulsel

Antara • 13 Juni 2023 15:59
Makassar: Warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jeneponto berinisial SAN yang menjadi pemasok narkoba ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan SAN dibawa saat kegiatan operasi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas Rutan Jeneponto dan telah diserahkan ke Polda Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
 
"Untuk kepentingan penyelidikan sudah diserahkan ke Polda Sulsel bersama barang bukti HP," ujarnya  di Makassar, Selasa, 13 Juni 2023.

Liberti mengatakan SAN diduga masih mengontrol peredaran narkoba, termasuk yang ditangkap di kampus UNM. Dia menyerahkan penyelidikan kasus itu kepada aparat kepolisian.
 
Baca: UNM akan Gelar Tes Urine Pascepenemuan Brankas Sabu Dalam Kampus

SAN diduga melakukan komunikasi dalam memasok narkoba dari balik jeruji besi. "HP Itu langsung kami serahkan ke polisi. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan dalam memasok narkoba," terangnya.
 
Liberti menyampaikan SAN sudah tiga kali pindah UPT rutan di Kanwil Kemenkumham Sulsel karena perilaku yang sering melanggar aturan.
 
"Warga binaan ini sudah tiga kali pindah UPT. Seluruh proses pemindahan berdasarkan asesmen dan memang perilakunya belum ada perubahan," katanya.
 
Dia mengungkapkan pemindahan pertama pada 15 November 2017 ketika terpidana SAN dimasukkan Rutan Sidrap karena kasus narkoba. SAN kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi Gowa, dan selanjutnya dipindahkan lagi ke Rutan Bulukumba.
 
"Menjelang masuk dua pertiga masa hukumannya, warga binaan itu dipindah lagi ke Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan yang ada di kami, dua pertiga pidananya ini akan jatuh pada 13 Oktober 2024," ucapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan