Pelaku penganiayaan residivis pencurian hingga tewas saat dirilis di Polres Pelabuhan Makassar, Senin, 8 Mei 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Pelaku penganiayaan residivis pencurian hingga tewas saat dirilis di Polres Pelabuhan Makassar, Senin, 8 Mei 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Keroyok Residivis Pencurian sampai Tewas, 5 Pemuda di Makassar Dibekuk

Muhammad Syawaluddin • 08 Mei 2023 15:33
Makassar: Polres Pelabuhan Makassar meringkus lima pemuda di Kota Makassar. Kelimanya ditangkap usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. 
 
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Barukang, Kecamatan Wajo. Korban diketahui melakukan pencurian di toko milik warga.
 
"Korban merupakan residivis pencurian," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 8 Mei 2023.

Yudi menyebut pemilik toko yang penasaran siapa pelaku pencurian kemudian memasang kamera pengawas. Di hari lain. korban kembali melakukan pencurian dan berhasil menggasak sejumlah uang di toko. 
 
"Korban menjebol dinding tembok yang ada di sebelah toko. Berdampingan dengan rumah," jelasnya. 
 
Penganiayaan itu terjadi saat pemilik toko berkunjung ke rumah keluarganya dan tidak sengaja melihat korban (pelaku pencurian uang), sontak pemilik toko berteriak menunjuk bahwa korban adalah pelaku yang mencuri di toko miliknya. 
 
Baca juga: Eks Pemain PSM Makassar Tikam Leher Sekuriti dengan Pecahan Botol

"Warga di sekitar berdatangan dan langsung menarik serta melakukan penganiayaan," jelasnya. 
 
Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa menerima pukulan dari warga yang berada di sekitar hingga meninggal dunia. Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. 
 
"Dari hasil tersebut kami sudah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka 3 dewasa dan 2 anak di bawah umur," jelasnya. 
 
Masing-masing tersangka, II alias Coki, 26; RY alias Ikki, 21; SN, 20;  MI alias Andi, 17; dan AL, 15. Akibat perbuatannya kelimanya disangkakan dengan 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. 
 
"Untuk penanganan kasus anak di bawah umur akan dipisah," jelas dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan