Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra di Kota Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra di Kota Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Kemenkumham Catat 117 Eksil Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Tersebar di Eropa

Antara • 25 Mei 2023 17:15
Bengkulu: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyebutkan berdasarkan pendataan sementara terdapat 117 eksil berada di sejumlah wilayah Eropa.
 
"Untuk sementara ada 117 eksil di berbagai negara seperti Belanda, Swedia, Rusia, dan wilayah Eropa lainnya dan kemungkinan akan bertambah," kata dia di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Ia menyebutkan terdapat empat keinginan para korban eksil, yaitu pertama ingin tetap menjadi warga negara asing (WNA). Kedua, para eksil yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
 
Kemudian, ketiga para eksil ingin memperoleh kemudahan untuk berkunjung ke Indonesia dan eksil yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia namun tetap memegang kewarganegaraan asing atau ganda.
 
Baca: Marak Pelanggaran, Dirjen Imigrasi Rancang Perubahan Izin Tinggal WNA Pemegang Visa Investor

"Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas keimigrasian bagi korban terdampak peristiwa pelanggaran HAM masa lalu yang masih berada di luar negeri atau eksil," terangnya.
 
Dhahana mengatakan pihaknya memberikan kemudahan bagi para eksil untuk kembali ke Indonesia. Seperti mempermudah fasilitas terkait proses izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) dan visa rumah kedua (second home visa).
 
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggar HAM Berat Masa Lalu.
 
Kemudian, tambahnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Nonyudisial dan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemantauan dalam Menyelesaikan Permasalahan tersebut.
 
"Inilah komitmen presiden dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu saat ini dan pada Juni 2023 nanti, Presiden RI Joko Widodo akan melakukan 'kick of' peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial di Aceh," sebut dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan