Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan terduga pelaku ditangkap di luar wilayah Jawa Timur oleh tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang. Polisi RW sendiri merupakan bentukan dari Polres Malang.
“Polisi RW bersama tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu malam,” kata Taufik, Jumat, 26 Mei 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Taufik menjelaskan kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat laporan apabila salah satu warganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah, pada Sabtu 20 Mei 2023. Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak ketemu.
Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga malam tiba, korban tidak kunjung pulang ke rumah.
"Korban terakhir diketahui pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang," ungkapnya.
Merespons laporan warga, Polisi RW Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban.
Baca: Wanita Korban Penculikan dan Perampokan di Tulangbawang Ditemukan Tewas di Lubang Galian |
Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun, upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 22 Mei 2023.
“Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung, Senin. Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang. Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan alasan pelaku menculik korban. Sementara korban sudah kembali kepada keluarga dan dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
“Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id