Suasana Polres Malang, Jumat 1 September 2023.
Suasana Polres Malang, Jumat 1 September 2023.

Polres Malang Gelar Perkara Khusus Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan

Daviq Umar Al Faruq • 02 September 2023 12:33
Malang: Penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara khusus atas Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan, Jumat 1 September 2023. Laporan Model B ini sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang pada November 2022 silam.
 
Berdasarkan pantauan Medcom.id, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tampak tiba di Polres Malang untuk menghadiri gelar perkara khusus sejak pukul 14.00 WIB. Gelar perkara khusus ini berlangsung hingga malam hari.
 
Penasehat hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh keluarga korban kepada polisi dalam gelar perkara khusus tersebut. Salah satunya terkait autopsi jenazah korban beberapa waktu lalu.

"Saya menyampaikan beberapa hal, terutama masalah autopsi yang kita tidak bisa terima dengan kesimpulan dari dokter Nabil," katanya di sela-sela gelar perkara khusus. 
 
Baca: Miftahudin Bersepeda dari Malang Suarakan 'Justice For Kanjuruhan' ke Jakarta

Imam menambahkan, pihaknya juga membahas terkait masalah belum adanya rekonstruksi terhadap Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Terakhir, pihaknya juga meminta agar renovasi Stadion Kanjuruhan ditunda.
 
"Stadion Kanjuruhan jangan dulu direnovasi karena itu merupakan tempat kejadian perkara. Itu poin-poin yang kita sampaikan di awal," ujarnya.

Bukti-Bukti Pihak Keluarga

Selama gelar perkara khusus, pihak keluarga korban mempresentasikan bukti-bukti dari para saksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya ialah video petugas yang menembakkan gas air mata ke arah tribun saat tragedi berlangsung.
 
"Video tadi juga sempat diputar, video yang diberikan oleh korban tentang adanya Tragedi Kanjuruhan dimana di video itu juga saya lihat ada anggota yang menembakkan gas air mata ke arah tribun, saya lihat itu," ungkapnya.
 
Gelar perkara khusus ini terkait Laporan Model B yang diajukan pelapor atas nama Devi Athok Yuliandri dan empat keluarga korban lainnya ini. Para pelapor meminta Tragedi Kanjuruhan diusut menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
 
Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku, pihaknya sudah menyiapkan anatomy crime dalam gelar perkara khusus bersama keluarga korban hari ini. Ia mengaku, crime anatomy atau anatomi kriminal, merupakan bagian dari statistik kriminal untuk selanjutnya, dilakukan penguraian terhadap unsur-unsur suatu jenis kejahatan yang meliputi tempat kejadian perkara (TKP), waktu kejadian, korban, pelaku dan lain-lain.
 
“Laporan yang disampaikan oleh keluarga korban Kanjuruhan kan ada dua, yakni tanggal 9 November 2022 dan 16 November 2022. Kami kerjakan secara bersama secara simultan, sudah kami sampaikan kepada keluarga kemarin, bahwa kami sudah memeriksa lebih dari 70 saksi. Kami juga sudah mempelajari berbagai bukti-bukti dokumen, video yang diajukan kepada keluarga korban, termasuk juga yang kami gali sendiri,” katanya, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
 
Kholis menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta tiga keterangan dari saksi ahli, mulai dari ahli pidana, ahli psikologi massa dan ahli kriminologi. Dari hasil diskusi dengan keluarga korban serta pihak pelapor untuk Laporan Model B, Polres Malang bersepakat untuk bersama sama melakukan gelar perkara khusus.
 
“Kami bersepakat untuk melakukan gelar dengan melibatkan keluarga korban dan pelapor termasuk juga penasihat hukumnya. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, lebih jelas dalam proses penanganan kasus ini,” ujar Kholis.
 
Sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam 1 Oktober 2022. Pada Tragedi Kanjuruhan ini, ratusan orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dan sebagian diantaranya dirawat di rumah sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan