Polres Musi Banyuasin menggelar press conferece kasus pembunuhan anak. Foto: Istimewa
Polres Musi Banyuasin menggelar press conferece kasus pembunuhan anak. Foto: Istimewa

Takut Diceraikan, Istri di Sumsel Turuti Perintah Suami untuk Bunuh Anak

Gonti Hadi Wibowo • 16 September 2023 13:09
Musi Banyuasin: Seorang ibu di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Sumatra Selatan (Sumsel) bernama Ramini, 44, tega membunuh anak angkatnya berinisial IR,11. Ramini tega melakukan aksi keji itu lantaran disuruh suaminya Purnomo, 53, pada 12 September 2023.
 
Ramini membunuh korban usai diancam suaminya akan diceraikan dan diusir dari rumah. Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Morris Widhi Harto, kematian korban pertama kali diketahui oleh Purnomo yang tak lain ayah angkat korban.
 
Tersangka Purnomo saat itu mendobrak kamar korban karena terkunci dari dalam. Tersangka lalu berteriak melihat kondisi korban yang sudah tewas di dalam kamar.

Lalu teriakan itu didengar kerabat korban bernama Feri, 31, yang tidak jauh dari rumahnya. 
 
Baca: Mayat Pria di Pasar Minggu, Polisi: Korban Sopir Taksi Online, Mobil Diambil

“Saksi langsung datang ke dalam rumah dan menuju kamar korban dan melihat korban meninggal dunia dengan posisi terlentang pada pukul 06.30 WIB," kata Morris, Sabtu, 14 September 2023.
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Lais langsung datang ke lokasi dan membawa korban ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.
 
"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam dari tubuh korban didapati bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tak wajar," ungkapnya.
 
Kemudian, Sat Reskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais melakukan interogasi lebih mendalam kepada orang tua korban.
 
"Setelah dinterogas, Ramini mengakui bahwa dia yang membunuh korban atas perintah suaminya dengan alasan diancam akan diceraikan," jelas Morris.
 
Ramini menghabisi nyawa korban saat ia tengah tertidur pulas. Tersangka menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut pelaku.
 
"Pelaku juga menekan muka korban mengunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan nafas," ucap Morris.
 
Baca: Jurnalis di Jombang Tewas Dibunuh Tetangga, Ditembak dan Kepala Dipalu

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet, dan celana dalam korban.
 
"Kedua tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 340 KUHP, yakni dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," jelasnya.
 
Sementara itu, Ramini mengaku tega menghabisi korban karena disuruh sang suami yang mengancam akan menceraikannya dan diusir dari rumah.
 
"Kami sudah empat tahun menikah dan punya anak satu. Korban itu anak angkat kami. Dia (Purnomo) memaksa saya bunuh dia (korban),” katanya.
 
Ramini mengaku tak pernah melakukan kekerasan terhadap korban. Sementara suaminya sering menampar anaknya tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan