Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengatakan Kantor Imigrasi mendeportasi WNA Malaysia tersebut per hari ini.
"Ini Sebagai Salah satu upaya penegakan kedaulatan RI," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 9 Juni 2023.
| Baca: Pamer Alat Kelamin, 2 WN Denmark Dideportasi dari Bali |
Dia mengatakan langkah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) melalui pendeportasian Warga Negara Malaysia tersebut sudah tepat. Hal itu sebagai upaya penegakan hukum dan kedaulatan Republik Indonesia.
"Kami Apresiasi langkah Kanim Parepare yang melakukan pendeportasian tersebut," jelasnya.
Liberty Sitinjak juga mengungkapkan, Warga Negara Malaysia tersebut melakukan pelanggaran Dengan masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur illegal dan tidak memiliki dokumen perjalanan ataupun Paspor.
Warga Negara Malaysia ini masuk ke Wilayah Indonesia Pada Tahun 2021 lalu. WNA ini masuk melalui sungai nyamuk menuju pelabuhan Nusantara di Kota Parepare.
"Ia masuk ke Indonesia untuk bertemu Dengan kedua orang tuanya yang sakit di Kabupaten Pinrang," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id