Kantor Imigrasi Kelas II Parepare saat merilis deportasi WNA Malaysia, Jumat, 9 Juni 2023. Dokumentasi/ Istimewa.
Kantor Imigrasi Kelas II Parepare saat merilis deportasi WNA Malaysia, Jumat, 9 Juni 2023. Dokumentasi/ Istimewa.

Masuk Ilegal Sejak 2021, WNA Malaysia Dideportasi Kanim Parepare

Muhammad Syawaluddin • 09 Juni 2023 21:59
Makassar: Warga Negara Malaysia (WNA) bernama Muhammad Bin Jasmin di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Lantaran masuk ke Indonesia dengan cara ilegal.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengatakan Kantor Imigrasi mendeportasi WNA Malaysia tersebut per hari ini.
 
"Ini Sebagai Salah satu upaya penegakan kedaulatan RI," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 9 Juni 2023.
 
Baca: Pamer Alat Kelamin, 2 WN Denmark Dideportasi dari Bali

Dia mengatakan langkah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) melalui pendeportasian Warga Negara Malaysia tersebut sudah tepat. Hal itu sebagai upaya penegakan hukum dan kedaulatan Republik Indonesia.

"Kami Apresiasi langkah Kanim Parepare yang melakukan pendeportasian tersebut," jelasnya.
 
Liberty Sitinjak juga mengungkapkan, Warga Negara Malaysia tersebut melakukan pelanggaran Dengan masuk ke Wilayah Indonesia melalui jalur illegal dan tidak memiliki dokumen perjalanan ataupun Paspor.
 
Warga Negara Malaysia ini masuk ke Wilayah Indonesia Pada Tahun 2021 lalu. WNA ini masuk melalui sungai nyamuk menuju pelabuhan Nusantara di Kota Parepare.
 
"Ia masuk ke Indonesia untuk bertemu Dengan kedua orang tuanya yang sakit di Kabupaten Pinrang," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan