Bali: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Denmark. Mereka dideportasi lantaran salah satu dari mereka memamerkan kelamin di tempat umum.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan keduanya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Doha, Qatar. Adapun WNA Denmark itu berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun yang terekam dalam video secara tiba-tiba memamerkan tindakan asusila.
Sedangkan yang lain adalah suaminya, berinisial CM berusia 49 tahun. Mereka terpaksa harus dipulangkan kembali ke negeri kawasan Nordik, Eropa Utara, menumpangi Qatar Airways nomor penerbangan QR-961, karena bermasalah di Indonesia.
Baca: WN Inggris Bakar Gerbang Vila di Gili Air NTB Dideportasi |
Keduanya dipulangkan setelah Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangguhkan proses hukum karena CAP memiliki gejala gangguan kejiwaan setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh dokter dan psikiater di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Sebelumnya, CAP harus berurusan dengan kepolisian dan Imigrasi setelah tersebar video asusilanya viral. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 27 Mei 2023, di salah satu penginapan di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu. Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
CAP yang saat itu masih duduk di sepeda motor, tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya dan terekam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat keduanya sudah beberapa kali bolak-balik ke Pulau Dewata. Keduanya terakhir masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di