medcom.id, Sorong: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat, akan mencabut surat bebas yang dipegang Aiptu Labora Sitorus. Dengan demikian, Labora masih menjadi narapidana dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian disampaikan Kepala Lapas Sorong, Maliki, Rabu (4/2/2015). Ia menegaskan surat bebas hukum itu tak sah dan tidak berlaku. Menurutnya, surat itu dikeluarkan pelaksana harian Lapas Sorong berinisial IW. Kalapas pun memeriksa IW beserta staf dan akan mengenakan sanksi pada mereka.
Selain itu, Kalapas akan mengeluarkan surat baru untuk membatalkan surat yang dipegang Labora. Alasannya, pada 23 Agustus 2014, Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terpidana kasus rekening gendut itu.
medcom.id, Sorong: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat, akan mencabut surat bebas yang dipegang Aiptu Labora Sitorus. Dengan demikian, Labora masih menjadi narapidana dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Demikian disampaikan Kepala Lapas Sorong, Maliki, Rabu (4/2/2015). Ia menegaskan surat bebas hukum itu tak sah dan tidak berlaku. Menurutnya, surat itu dikeluarkan pelaksana harian Lapas Sorong berinisial IW. Kalapas pun memeriksa IW beserta staf dan akan mengenakan sanksi pada mereka.
Selain itu, Kalapas akan mengeluarkan surat baru untuk membatalkan surat yang dipegang Labora. Alasannya, pada 23 Agustus 2014, Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terpidana kasus rekening gendut itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)