Margriet C Megawe menghadiri rekonstruksi kematian anak angkatnya, Angeline, 6 Juli 2015, Ant/ Nyoman Budhiana
Margriet C Megawe menghadiri rekonstruksi kematian anak angkatnya, Angeline, 6 Juli 2015, Ant/ Nyoman Budhiana

Ombudsman Pantau Praperadilan Kasus Pembunuhan Angeline

Arnoldus Dhae • 08 Juli 2015 10:23
medcom.id, Denpasar: Ombudsman memantau proses peradilan terkait kasus pembunuhan Angeline yang akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pekan depan. Menurut Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, pemantauan itu bertujuan mendapatkan kebenaran soal alat bukti yang didapat polisi dalam kasus tersebut.
 
"Oleh karena itu, Ombudsman berharap proses yang akan berlangsung ini berjalan dengan baik dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun," ungkap Umar di Denpasar, Rabu (8/7/2015).
 
Ombudsman Bali berharap hakim tunggal yang menangani praperadilan itu dapat memanfaatkan momentum untuk memberikan pelajaran hukum yang rasional pada masyarakat.

"Ombudsman juga akan mendorong agar hakim tunggal dapat menggunakan seluruh kemampuannya untuk menghasilkan sebuah ikhtiar dan keputusan hukum yang mencerminkan keadilan," ujar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
 
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan. Rencananya, sidang berlangsung pada 13 Juli 2015.
 

"Kalau mengenai tim, kita sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan. Pada prinsipnya kita sudah siapkan tim untuk menghadapinya," ujarnya.
 
Tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. Nantinya, tim dan beberapa penyidik menghadiri sidang.
 
Hery mengatakan proses penyidikan atas kasus tersebut berlangsung sesuai prosedur dan transparan. Publik juga dapat memantau baik dari sipil, media, maupun lembaga swadaya masyakarat (LSM).
 
Pengajuan praperadilan, katanya, merupakan hak tersangka. Namun, praperadilan hanya menguji proses penetapan tersangka. Hery menegaskan penetapan tersangka sesuai dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan ahli serta barang bukti berupa hasl autopsi terhadap jenazah.
 
"Apa pun keputusan hakim merupakan produk hukum yang harus ditaati. Tetapi kita sudah yakin dengan proses yang dilakukan selama ini. Kalau kalah berarti dalam penentuan tersangka itu salah," ujar Hery.
 
Sebelumnya, pengacara Hotma Sitompul mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya, Margriet C Megawe, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline. Hotma menilai penetapan Margriet sebagai tersangka didasarkan pada tekanan publik. Margriet juga menjadi tersangka kasus penelantaran anak terhadap Angeline.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan