medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum provinsi senilai Rp2,647 juta untuk tahun 2018. Ketetapan itu sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Syahrul Yasin Limpo pada Selasa 31 Oktober 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengatakan, UMP ditetapkan setelah melalui sejumlah pembahasan dan pertimbangan. Dasar perhitungannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, kenaikan UMP dipertimbangkan berdasarkan standar tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
“Karena itu kenaikan UMP tahun ini sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 2,43 juta,” kata Agustinus di Makassar, Rabu 1 November 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang
Agustinus berharap UMP bisa diterima seluruh pihak. Sebab sebelumnya, pemerintah telah meminta pertimbangan. Antara lain melalui Dewan Pengupahan bersama pihak pengusaha dan perwakilan buruh.
“Angka ini sudah menjadi kesepakatan, sehingga tidak ada revisi lagi mengenai nilainya,” ujar Agus.
UMP senilai Rp2,647 juta bakal berlaku mulai 1 Januari 2018. Pemprov Sulsel, kata Agus, bakal mengawasi pelaksanannya secara ketat. Dia juga berjanji membuka ruang komunikasi bagi kaum buruh, jika di kemudian hari ada pengusaha yang melanggar.
“Kita juga akan follow up dengan mengecek ke lapangan seperti apa penerapannya,” dia melanjutkan.
medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan upah minimum provinsi senilai Rp2,647 juta untuk tahun 2018. Ketetapan itu sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Syahrul Yasin Limpo pada Selasa 31 Oktober 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengatakan, UMP ditetapkan setelah melalui sejumlah pembahasan dan pertimbangan. Dasar perhitungannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, kenaikan UMP dipertimbangkan berdasarkan standar tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
“Karena itu kenaikan UMP tahun ini sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 2,43 juta,” kata Agustinus di Makassar, Rabu 1 November 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang
Agustinus berharap UMP bisa diterima seluruh pihak. Sebab sebelumnya, pemerintah telah meminta pertimbangan. Antara lain melalui Dewan Pengupahan bersama pihak pengusaha dan perwakilan buruh.
“Angka ini sudah menjadi kesepakatan, sehingga tidak ada revisi lagi mengenai nilainya,” ujar Agus.
UMP senilai Rp2,647 juta bakal berlaku mulai 1 Januari 2018. Pemprov Sulsel, kata Agus, bakal mengawasi pelaksanannya secara ketat. Dia juga berjanji membuka ruang komunikasi bagi kaum buruh, jika di kemudian hari ada pengusaha yang melanggar.
“Kita juga akan follow up dengan mengecek ke lapangan seperti apa penerapannya,” dia melanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)