medcom.id, Makassar: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan masih menyelidiki kasus temuan 29.000 pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Makassar pada September lalu. Sejauh ini, belum ada pihak yang dijadikan tersangka.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Muhammad Guntur mengatakan, pihaknya masih fokus meminta keterangan saksi-saksi. Di saat yang sama, petugas juga mengumpulkan barang bukti yang disita dari gudang apotek.
"Dari proses sementara, ada satu orang calon tersangka. Dia berinisial NN, yaitu pemilik apotek," kata Guntur di kantornya, Rabu 4 Oktober 2017.
(Baca: BBPOM Masih Selidiki Sumber 29 Ribu Pil PCC di Makassar)
Guntur menegaskan, BBPOM segera melimpahkan kasus PCC ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah penyelidikan rampung. Tidak disebutkan sampai kapan pemeriksaan saksi-saksi berlangsung.
"Kalau nanti sudah ada perkembangan, baru kita umumkan lagi," ujarnya.
Menurut Guntur, Apotek Sehat Sejahtera melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka menjual obat keras tanpa izin. BPOM sudah mencabut izin edar PCC sejak 2013 karena banyak disalahgunakan.
(Baca: BBPOM Hentikan Aktivitas Apotek Pengedar PCC)
Sebagai informasi, BBPOM Makassar menyita 29.000 butir pil PCC dari sebuah distributor obat di Makassar pada 15 September 2017. Obat berbahaya ini sama dengan obat yang memakan puluhan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Lokasi penemuan barang diketahui sebagai salah satu pedagang besar farmasi (PBF) milik pria berinisial SS yang terdaftar resmi di Kementerian Kesehatan. Diduga barang tersebut sedang transit dari Jakarta untuk didistribusikan ke kawasan timur Indonesia.
medcom.id, Makassar: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan masih menyelidiki kasus temuan 29.000 pil PCC
(Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Makassar pada September lalu. Sejauh ini, belum ada pihak yang dijadikan tersangka.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Muhammad Guntur mengatakan, pihaknya masih fokus meminta keterangan saksi-saksi. Di saat yang sama, petugas juga mengumpulkan barang bukti yang disita dari gudang apotek.
"Dari proses sementara, ada satu orang calon tersangka. Dia berinisial NN, yaitu pemilik apotek," kata Guntur di kantornya, Rabu 4 Oktober 2017.
(Baca: BBPOM Masih Selidiki Sumber 29 Ribu Pil PCC di Makassar)
Guntur menegaskan, BBPOM segera melimpahkan kasus PCC ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah penyelidikan rampung. Tidak disebutkan sampai kapan pemeriksaan saksi-saksi berlangsung.
"Kalau nanti sudah ada perkembangan, baru kita umumkan lagi," ujarnya.
Menurut Guntur, Apotek Sehat Sejahtera melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka menjual obat keras tanpa izin. BPOM sudah mencabut izin edar PCC sejak 2013 karena banyak disalahgunakan.
(Baca: BBPOM Hentikan Aktivitas Apotek Pengedar PCC)
Sebagai informasi, BBPOM Makassar menyita 29.000 butir pil PCC dari sebuah distributor obat di Makassar pada 15 September 2017. Obat berbahaya ini sama dengan obat yang memakan puluhan korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Lokasi penemuan barang diketahui sebagai salah satu pedagang besar farmasi (PBF) milik pria berinisial SS yang terdaftar resmi di Kementerian Kesehatan. Diduga barang tersebut sedang transit dari Jakarta untuk didistribusikan ke kawasan timur Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)