Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Kota Bandung (13/9/2023). (ANTARA/Rubby Jovan)
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Kota Bandung (13/9/2023). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kasus Suap Proyek Bandung Smart City Diduga Mengalir ke Anggota Dewan

P Aditya Prakasa • 13 September 2023 18:59
Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali kasus suap dan gratifikasi ketiga terdakwa, yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal, pada proyek pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City.
 
Diduga ada keterlibatan anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus tersebut. Fakta tersebut terungkap saat sidang lanjutan tiga terdakwa tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi. Tiga saksi yang diperiksa adalah Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.
 
"Dari tiga saksi itu ada dua orang yang menjelaskan bahwasanya memang ada kebiasaan lama adanya pungutan fee (proyek di Dishub Kota Bandung), setiap bidang berbeda-beda ada yang mengatakan 15 persen ada 25 persen," ucap Jaksa KPK, Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 September 2023.
 
Baca: 3 Pejabat Dishub Dihadirkan di Sidang Suap Bandung Smart City

Tony mengatakan, salah satu saksi yang juga anak buah dari Khairur Rizal mengaku mendapatkan perintah langsung untuk meminta fee ke perusahaan swasta yang memenangkan proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung. Saksi tersebut adalah Kasi Lalu Lintas Jalan, Andri Sijabat.

"Angka fee 15 persen hingga 25 persen itu ada atensi pimpinan, ada kepala dinas, DPRD, yang memberikan anggaran besar Dishub," ucapnya. 
 
Dia juga menduga, DPRD Kota Bandung ikut terlibat karena mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan. Selain itu, penunjukan langsung untuk beberapa proyek lainnya juga dilakukan tidak sesuai aturan.
 
"Aliran ke anggota dewan itu sepengetahuan dari pimpinan Dishub, Dadang Darmawan, karena diberikan anggaran yang besar, persentase cukup besar 10 persen, ada yang berhubungan dengan komisi C, tadi menyebut Riantono, dua fraksi," kata dia. 
 
Dalam persidangan, Andri Sijabat mengatakan ada pengambilan fee dari PT Marktel sebesar Rp500 juta. Adapun komisi proyek ini diambil secara bertahap. "Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," ucap Andri.
 
Kemudian, terdakwa Khairur Rijal mengungkit soal tradisi THR tahun 2022 dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Rijal mengatakan, terdapat uang Rp100 juta dari fee proyek kepada kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan.
 
Namun, dalam persidangan, terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang itu. Sedangkan terkait THR, dia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan kepada pihak-pihak lainnya.
 
"Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp 100 juta)," kata Dadang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan