Jakarta: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akhirnya memberangkatkan 48 ribu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.
Ribuan pekerja itu sebelumnya terancam gagal diberangkatkan lantaran ditutupnya sistem proses penerimaan seleksi BP2MI atas surat edaran dari Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) terkait perintegrasian sistem SIAPkerja.
"Jadi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (SISKOTKLN) milik BP2MI dan SIAPkerja milik Kemnaker, jadi ada kesalahan sistem pengintegrasian," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Media Center BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Kendati begitu, Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu tak menyalahkan Kemnaker akibat terjadinya kesalahan pengintegrasian sistem yang sempat menutup pelayanan SISKOTKLN BP2MI.
"Jadi tidak perlu disalahkan terhadap surat edaran Kemnaker karena memang ini juga pelaksanaan terhadap peraturan pemerintah satu data," ujarnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, terjadinya penutupan sistem SISKOTKLN BP2MI tersebut dikarenakan ada salah satu pihak dari Kemnaker yang belum siap melakukan perintegrasian sistem.
Menurut Benny, hal tersebut sempat mengancam gagalnya diberangkatkan 48 ribu PMI ke tempat penempatan kerja di Luar Negeri.
"Mereka membayar asuransi memiliki paspor, perjanjian kerja, visa, tiba-tiba digeser pelayanannya ke sistem SIAPkerja dan ini menimbulkan masalah dan ancaman membuat mereka gagal berangkat 48 ribu PMI," ujarnya.
Atas dasar itu, tambah Benny, BP2MI langsung berkordinasi ke Kemnaker dan hasilnya 48 ribu PMI tersebut bisa diberangkatkan.
"Tentu ini kami anggap serius dan melakukan kordinasi, pada 3 Maret 2023 kami rapat di Kantor Kemenaker yang dipimpin Wamenaker, hasilnya perhari hari ini 5 April 2023, layanan penerbitan SIP2MI masih dilakukan di SISKOTKLN, resmi dibuka kembali. Artinya 48 ribu PMI yang kemarin terancam gagal berangkat itu, sekarang bisa berproses kembali," pungkasnya.
Jakarta: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akhirnya memberangkatkan 48 ribu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.
Ribuan pekerja itu sebelumnya terancam gagal diberangkatkan lantaran ditutupnya sistem proses penerimaan seleksi BP2MI atas surat edaran dari Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) terkait perintegrasian sistem SIAPkerja.
"Jadi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (SISKOTKLN) milik BP2MI dan SIAPkerja milik Kemnaker, jadi ada kesalahan sistem pengintegrasian," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Media Center BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Kendati begitu, Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu tak menyalahkan Kemnaker akibat terjadinya kesalahan pengintegrasian sistem yang sempat menutup pelayanan SISKOTKLN BP2MI.
"Jadi tidak perlu disalahkan terhadap surat edaran Kemnaker karena memang ini juga pelaksanaan terhadap peraturan pemerintah satu data," ujarnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, terjadinya penutupan sistem SISKOTKLN BP2MI tersebut dikarenakan ada salah satu pihak dari Kemnaker yang belum siap melakukan perintegrasian sistem.
Menurut Benny, hal tersebut sempat mengancam gagalnya diberangkatkan 48 ribu PMI ke tempat penempatan kerja di Luar Negeri.
"Mereka membayar asuransi memiliki paspor, perjanjian kerja, visa, tiba-tiba digeser pelayanannya ke sistem SIAPkerja dan ini menimbulkan masalah dan ancaman membuat mereka gagal berangkat 48 ribu PMI," ujarnya.
Atas dasar itu, tambah Benny, BP2MI langsung berkordinasi ke Kemnaker dan hasilnya 48 ribu PMI tersebut bisa diberangkatkan.
"Tentu ini kami anggap serius dan melakukan kordinasi, pada 3 Maret 2023 kami rapat di Kantor Kemenaker yang dipimpin Wamenaker, hasilnya perhari hari ini 5 April 2023, layanan penerbitan SIP2MI masih dilakukan di SISKOTKLN, resmi dibuka kembali. Artinya 48 ribu PMI yang kemarin terancam gagal berangkat itu, sekarang bisa berproses kembali," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)