Bogor: Palaku pembacokan berinisial MA, 17, divonis delapan tahun hukuman penjara. MA telah menyebabkan Arya Saputra meninggal dunia di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 10 Maret 2023.
"MA divonis 8 tahun hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 10 April 2023. Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntun umum yakni 7,6 tahun," ujar Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya di dalam persidangan PN Bogor, Kelas IA Bogor, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023.
Dewi menuturkan vonis itu dijatuhkan lantaran pelaku telah menghilangkan nyawa orang usai dibacok senjata tajam saat hendak menyeberang di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti, mengaku akan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait dengan vonis tersebut.
"Mungkin nanti kita akan musyawarah keluarga dulu.kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima," ucap Bhakti.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari MA, meski tidak terlibat langsung pembacokan, namun kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata dan juga yang mengendarai kendaraan.
"Secara ketentuan upaya banding masih diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan dari penetapan vonis terhadap MA," ucap Bhakti.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bogor: Palaku
pembacokan berinisial MA, 17, divonis delapan tahun hukuman penjara. MA telah menyebabkan Arya Saputra meninggal dunia di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 10 Maret 2023.
"MA divonis 8 tahun hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 10 April 2023. Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntun umum yakni 7,6 tahun," ujar Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya di dalam persidangan PN Bogor, Kelas IA Bogor, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023.
Dewi menuturkan vonis itu dijatuhkan lantaran pelaku telah menghilangkan nyawa orang usai dibacok
senjata tajam saat hendak menyeberang di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti, mengaku akan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait dengan vonis tersebut.
"Mungkin nanti kita akan musyawarah keluarga dulu.kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima," ucap Bhakti.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari MA, meski tidak terlibat langsung pembacokan, namun kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata dan juga yang mengendarai kendaraan.
"Secara ketentuan upaya banding masih diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari ke depan dari penetapan vonis terhadap MA," ucap Bhakti.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)