Makassar: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan untuk diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Menurutnya tindakan itu mencoreng institusi Polri.
"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti, saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dia mengatakan pihaknya sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tapi malah memaksa tahanan melakukan oral seks.
Tindakan pelaku itu dinilai sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi. Apalagi korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan.
Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan Undang-undang berlapis KUHP dan Undang-Undang TPKS dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," jelas Poenky
Pihaknya berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan sehingga kejadian pelecehan seksual terhadap tahanan tidak terulang kembali.
"Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," ujarnya.
Makassar: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pelaku
pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan untuk diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Menurutnya tindakan itu mencoreng institusi
Polri.
"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti, saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dia mengatakan pihaknya sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tapi malah memaksa tahanan melakukan oral seks.
Tindakan pelaku itu dinilai sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi. Apalagi korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan.
Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan Undang-undang berlapis KUHP dan Undang-Undang TPKS dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," jelas Poenky
Pihaknya berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan sehingga kejadian pelecehan seksual terhadap tahanan tidak terulang kembali.
"Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)