Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus penodaan agama. Dalam konten videonya, ia makan babi sambil berucap Bismillah.
"Penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan proses lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis, 27 April 2023.
Agung mengatakan dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan beberapa ahli seperti sosiologi, bahasa, ITE, dan ahli pidana.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," jelasnya.
Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee. Di mana dalam pemanggilan yang pertama Lina Mukherjee mangkir. Saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan yang kedua agar yang bersangkutan datang pada 2 Mei 2023 nanti.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua, akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa bersangkutan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Polda
Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus penodaan agama. Dalam konten videonya, ia makan babi sambil berucap Bismillah.
"Penetapan
Lina Mukherjee sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan proses lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis, 27 April 2023.
Agung mengatakan dalam penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan beberapa ahli seperti sosiologi,
bahasa, ITE, dan ahli pidana.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," jelasnya.
Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee. Di mana dalam pemanggilan yang pertama Lina Mukherjee mangkir. Saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan yang kedua agar yang bersangkutan datang pada 2 Mei 2023 nanti.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua, akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa bersangkutan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)