Tangerang: Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat Sutrisno Lukito sudah masuk ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang usai dilimpahkan pihak kepolisian.
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid, mengatakan pihaknya mendapat informasi jika berkas perkara tersangka sudah resmi dilimpahkan sejak 9 Mei 2023.
"Pelaku selama ini sangat tidak kooperatif panggilan dari penegak hukum, mempersulit pemeriksaan. Maka amat beralasan bila hari ini dia ditahan," kata Muannas di Tangerang, Rabu, 10 Mei 2023.
Dia menuturkan terkait adanya informasi salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang ancam akan melakukan demonstrasi soal penahanan pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota sebagai bentuk intervensi.
Menurut dia tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ini berbahaya. Kita ini negara hukum, tidak boleh ditekan-tekan ormas apapun atau dipengaruhi, tegak lurus sesuai aturan dan undang-undang. Ormas jangan ambil alih tugas polisi dan aparat penegak hukum," jelasnya.
Sutrisno Lukito dianggap ikut melakukan pemalsuan surat tanah bersama dengan Joko Sukamtono, yang telah diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang selama 2,6 tahun penjara.
"Sutrisno sudah diberikan haknya tapi malah mangkir bahkan langkah dia untuk praperadilan, silakan digunakan tanpa mengurangi kewenangan penegak hukum juga untuk menahan pelaku bila ada dua alat bukti," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Kasus dugaan
pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat Sutrisno Lukito sudah masuk ranah Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kota Tangerang usai dilimpahkan pihak kepolisian.
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid, mengatakan pihaknya mendapat informasi jika berkas perkara tersangka sudah resmi dilimpahkan sejak 9 Mei 2023.
"Pelaku selama ini sangat tidak kooperatif panggilan dari penegak hukum, mempersulit pemeriksaan. Maka amat beralasan bila hari ini dia ditahan," kata Muannas di Tangerang, Rabu, 10 Mei 2023.
Dia menuturkan terkait adanya informasi salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang ancam akan melakukan demonstrasi soal penahanan pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota sebagai bentuk intervensi.
Menurut dia tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ini berbahaya. Kita ini negara hukum, tidak boleh ditekan-tekan ormas apapun atau dipengaruhi, tegak lurus sesuai aturan dan undang-undang. Ormas jangan ambil alih tugas polisi dan aparat penegak hukum," jelasnya.
Sutrisno Lukito dianggap ikut melakukan pemalsuan surat tanah bersama dengan Joko Sukamtono, yang telah diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang selama 2,6 tahun penjara.
"Sutrisno sudah diberikan haknya tapi malah mangkir bahkan langkah dia untuk praperadilan, silakan digunakan tanpa mengurangi kewenangan penegak hukum juga untuk menahan pelaku bila ada dua alat bukti," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)