Direktur Eksekutif KPMH, Muannas Alaidid, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keadilan yang dirasakan oleh korban yang merasa dirugikan.
"Mengharapkan agar dengan ditangkapnya Sutrisno Lukito, pelimpahan tahap 2 ini ke kejaksaan segera terlaksana baik barang bukti dan tersangkanya dan kasusnya cepat disidangkan agar peran pelaku menjadi terang dalam perkara ini," kata Muannas dalam keterangan pers, Selasa, 9 Mei 2023.
| Baca: Polres Metro Tangerang Kota Bekuk DPO Pemalsu Surat Tanah |
Muannas menjelaskan Sutrisno dalam melakukan aksinya selain menyuruh anak buahnya atau orang lain untuk mengurus surat (dokumen) tanah palsu, dia juga didapati sering mencatut ormas islam sebagai tempat berlindung ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dia menyebut pelaku terkesan seperti menghalalkan segala cara demi memuluskan aksinya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan pelaku terjadi pada Senin, 8 Mei 2023 di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
"Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," kata Zain di Tangerang.
Zain menuturkan sebelum penangkapan, pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus tersebut.
Saat ini pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai pelengkap berkas yang telah masuk sebelumnya atas kasus tersebut.
"Hari ini (Selasa, 9 Mei 2023) pelaku sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang untuk tahap penyelesaian berkas P21. Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," jelasnya.
Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu, oleh Polres Metro Tangerang Kota, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id