Medan: Kejaksaan Negeri Medan di Sumatra Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN), Jamaluddin. Pelimpahan dilakukan Jumat, 20 Maret 2020 ke PN Medan.
"Berkas perkara pembunuhan tersebut langsung diserahkan Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dan diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian.
Selain tiga tersangka, yakni, istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan. Barang bukti mobil Toyota Camry warna hitam BK 78 ZH, sepeda motor Vario BK 5898 AET, tilam, selimut, seprai, ikut diserahkan ke PN Medan sebagai barang bukti.
Sumanggar menyebutkan, setelah perkara tersebut dilimpahkan, maka jaksa yang ditunjuk menangani kasus itu akan menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim PN Medan.
"Kami masih menunggu kapan akan disidangkan perkara pembunuhan hakim tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya,Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42), dan RF (29) pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim PN Medan.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat, 29 November 2019.
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Medan: Kejaksaan Negeri Medan di Sumatra Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN), Jamaluddin. Pelimpahan dilakukan Jumat, 20 Maret 2020 ke PN Medan.
"Berkas perkara pembunuhan tersebut langsung diserahkan Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dan diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian.
Selain tiga tersangka, yakni, istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan. Barang bukti mobil Toyota Camry warna hitam BK 78 ZH, sepeda motor Vario BK 5898 AET, tilam, selimut, seprai, ikut diserahkan ke PN Medan sebagai barang bukti.
Sumanggar menyebutkan, setelah perkara tersebut dilimpahkan, maka jaksa yang ditunjuk menangani kasus itu akan menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim PN Medan.
"Kami masih menunggu kapan akan disidangkan perkara pembunuhan hakim tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya,Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42), dan RF (29) pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim PN Medan.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat, 29 November 2019.
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)