"Hari ini kami bersinergi dan berkolaborasi dengan Dinas BPBD Provinsi dan Kota Batu serta instansi terkait untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat penjualan hewan ternak," kata Kapolsek Junrejo, Iptu Anton Hendry, saat dikonfirmasi, Senin, 4 Juli 2022.
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, tim gabungan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat khususnya peternak dan penjual hewan kurban. Mereka diminta memastikan kondisi hewan yang akan dijadikan hewan kurban agar memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolres Batu agar yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah," jelasnya.
Baca: Dihantui PMK, Potensi Kurban Tahun 2022 Mencapai Rp24,3 Triliun |
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengizinkan kepada seluruh pedagang di Kota Batu, Jawa Timur, untuk berjualan hewan ternak jelang Hari Raya Iduladha 2022. Syaratnya, pedagang hanya boleh berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Pemkot Batu telah menyiapkan lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pemotongan hewan kurban sesuai aturan dalam SK Wali Kota Batu. Ada tujuh lokasi penjualan hewan kurban antara lain Desa Mojorejo, Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo, dan Desa Tlekung.