Jakarta: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah terus memerangi perdagangan satwa liar yang masuk ke Provinsi Jawa Tengah. Akibat perdagangan satwa ilegal, populasi satwa liar di habitat aslinya menurun.
Kepala BKSDA Jawa Tengah Darmanto mengungkapkan, BKSDA bekerja sama dengan Kepolisian Balai Karantina dan Polsek kawasan Pelabuhan Tanjung Mas guna menangkal perdagangan dari luar provinsi yang masuk Jawa Tengah.
"Kami telah menandatangani MoU bersama Polri pada 2019 terkait Pengamanan dan Penanganan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Darmanto dalam program Selamat Pagi Indonesia, Kamis, 13 Januari 2022.
Darmanto menerangkan, bila masyarakat masih melakukan perdagangan satwa liar, populasi satwa yang ada di habitat bisa menurun.
"Karena adanya perdagangan satwa secara ilegal, masyarakat menangkap atau memburu satwa di habitat asli yang dapat mengakibatkan jumlah populasinya bisa menurun," terang Darmanto.
Darmanto menambahkan, BKSDA telah melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para penangkap satwa liar agar mereka jera.
BKSDA melayani aduan masyarakat mengenai informasi tindak pidana satwa dilindungi dan melayani masyarakat mengenai prosedur perizinan penangkaran melalui call centre 0815764544. (Monique Handa Shafira)
Jakarta: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah terus memerangi perdagangan
satwa liar yang masuk ke Provinsi Jawa Tengah. Akibat perdagangan satwa ilegal, populasi satwa liar di habitat aslinya menurun.
Kepala BKSDA Jawa Tengah Darmanto mengungkapkan, BKSDA bekerja sama dengan
Kepolisian Balai Karantina dan Polsek kawasan Pelabuhan Tanjung Mas guna menangkal perdagangan dari luar provinsi yang masuk Jawa Tengah.
"Kami telah menandatangani MoU bersama Polri pada 2019 terkait Pengamanan dan Penanganan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Darmanto dalam program Selamat Pagi Indonesia, Kamis, 13 Januari 2022.
Darmanto menerangkan, bila masyarakat masih melakukan perdagangan satwa liar, populasi satwa yang ada di habitat bisa menurun.
"Karena adanya perdagangan satwa secara ilegal, masyarakat menangkap atau memburu satwa di habitat asli yang dapat mengakibatkan jumlah populasinya bisa menurun," terang Darmanto.
Darmanto menambahkan, BKSDA telah melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para penangkap satwa liar agar mereka jera.
BKSDA melayani aduan masyarakat mengenai informasi tindak pidana satwa dilindungi dan melayani masyarakat mengenai prosedur perizinan penangkaran melalui call centre 0815764544. (
Monique Handa Shafira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)