Pasangan bukan suami istri terkena razia Polsek Pecangaan Jepara saat ngamar di kos-kosan. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Pasangan bukan suami istri terkena razia Polsek Pecangaan Jepara saat ngamar di kos-kosan. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Lima Pasangan Bukan Suami Istri di Jepara Terjaring Razia

Rhobi Shani • 24 Januari 2022 16:53
Jepara: Lima pasangan bukan suami istri diringkus Polsek Pecangaan Polres Jepara. Itu saat asyik ngamar di kos-kosan. Mereka kedapatan sedang berbuat asusila.
 
Kapolsek Pecangaan, AKP Andi Pradhana, mengatakan razia tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 22 Januari 2022.
 
"Memang ada indikasi rumah kos yang digunakan untuk prostitusi. Memang ada laporan dari masyarakat. Yang meresahkan masyarakat. Tepatnya di rumah kos di Desa Pecangaan Kulon, tepatnya di dekat kuburan jabang bayi," kata Andi di Jepara, Senin, 24 Januari 2022.

Baca: Produsen Bakso Berbahan Ayam Tiren di Bantul Minta Maaf
 
Dalam razia tersebut, Andi hanya mengambil sampel. Ternyata dari enam kamar kos yang disergap petugas, ditemukan lima pasangan tak resmi dan satu pasangan resmi.
 
"Rata-rata usianya masih di bawah 20 tahun. Mulai dari usia 17, 18, sampai 19 tahun. Beda alamat, tidak ada ikatan suami istri," jelas Andi.
 
Petugas kepolisian juga menelusuri beberapa kos-kosan lainnya. Namun petugas tak mendapati pasangan mesum tanpa ikatan perkawinan.
 
Setelah diamankan petugas, lima pasangan tersebut dibawa ke Polsek Pecangaan untuk dimintai keterangan. Polisi tak memberlakukan hukum, hanya saja mereka diberi pembinaan supaya tak mengulangi perbuatannya lagi.
 
"Itu kita sampel. Kalau kita razia semuanya ya banyak. Kawasan pabrik menjadi pemicunya (aktivitas perzinahan di kos-kosan)," ungkap Andi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan