Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta seluruh tempat hiburan malam (THM) menghentikan kegiatan operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah.
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Maklumat Bersama Plt Wali Kota Bekasi Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota dan juga Dandim 0507/Bekasi Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah. Seluruh THM diminta menghentikan operasional mulai dari H-3 sampai dengan H+3 Bulan Suci Ramadan.
"Kalau untuk THM itu tidak diperbolehkan, H-3, H+3 itu untuk THM tidak diperbolehkan beroperasional," kata Abi di Bekasi, Jumat 1 April 2022.
Baca: Pemprov Jateng Minta Jemaah Salat Tarawih Taat Prokes
Di menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan kepada THM di Kota Bekasi yang nekat beroperasi selama bulan puasa.
"Kalau masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi. Kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan. Tetapi bukan harus disegel, jadi sama-sama menghormatilah intinya," ucap Abi.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta seluruh
tempat hiburan malam (THM) menghentikan kegiatan operasionalnya selama Bulan Suci
Ramadan 1443 Hijriyah.
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Maklumat Bersama Plt Wali Kota Bekasi Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota dan juga Dandim 0507/Bekasi Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah. Seluruh THM diminta menghentikan operasional mulai dari H-3 sampai dengan H+3 Bulan Suci Ramadan.
"Kalau untuk THM itu tidak diperbolehkan, H-3, H+3 itu untuk THM tidak diperbolehkan beroperasional," kata Abi di Bekasi, Jumat 1 April 2022.
Baca:
Pemprov Jateng Minta Jemaah Salat Tarawih Taat Prokes
Di menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan kepada THM di Kota Bekasi yang nekat beroperasi selama bulan puasa.
"Kalau masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi. Kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan. Tetapi bukan harus disegel, jadi sama-sama menghormatilah intinya," ucap Abi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)